Masyarakat Riau Deklarasikan 8 Tuntutan Akhiri Kabut Asap, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Masyarakat Riau mendeklarasikan delapan tuntutan untuk mengakhiri persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terus berulang di Provinsi Riau. Tuntutan tersebut disampaikan melalui Deklarasi Langit Biru dalam Diskusi Publik WAG Suara Riau di Cuan Coffee, Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Deklarasi ini menjadi bentuk keresahan masyarakat terhadap dampak karhutla, sekaligus dorongan agar pemerintah dan pihak terkait tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan melalui penegakan hukum, evaluasi perizinan, perlindungan gambut, dan pemulihan lingkungan.
Diskusi publik tersebut menghadirkan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, S.A.P., M.Si.; dosen Pertanian Universitas Riau sekaligus Ketua KAGAMA Riau, Dr. Arifudin, Sp.MP.; serta Made Ali, S.H., Koordinator Jikalahari periode 2021–2024 sekaligus pendiri Senarai. Kegiatan dimoderatori Zainudin, ST, yang dikenal sebagai Ayi MK.
Baca: MTQ ke-55 Kampar 2026 Resmi Ditutup, Kecamatan Kampar Raih Juara Umum
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, dan perwakilan masyarakat turut menyampaikan pandangan mengenai tata kelola lahan, perlindungan kesehatan, kebijakan pemerintah, serta tanggung jawab dunia usaha dalam penanganan karhutla.
Afni Zulkifli Ingatkan Riau Tidak Mengulang Kesalahan
Baca: Hadiri Konferensi VIII PWI Kampar, Misharti Tekankan Etika Pers dan Persatuan
Dalam diskusi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli mengingatkan bahwa karhutla bukan persoalan baru bagi Riau. Pengalaman kebakaran besar pada 1997 dan kembali menjadi perhatian luas pada 2015 seharusnya menjadi pelajaran penting untuk memperkuat langkah pencegahan.
“Kita jangan jatuh ke lubang yang sama dua kali,” menjadi salah satu pesan yang disampaikannya.
Afni juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Ia menceritakan bahwa saat diskusi berlangsung, dirinya sedang membawa anak berobat ke Pekanbaru akibat gangguan kesehatan yang dirasakan ketika asap melanda.
Baca: Hari Pertama MTQ ke-55 Kampar Berjalan Lancar, Sejumlah Cabang Dipertandingkan
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan gambut, dukungan anggaran, penguatan peran masyarakat desa, serta pengembangan alternatif ekonomi bagi warga di kawasan rawan kebakaran.
Baca: BPKAD Rohil Resmi Terapkan SP2D Online, Percepat Pencairan Anggaran Daerah
Penanganan karhutla, menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, harus menyentuh akar persoalan, termasuk tata kelola lahan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat.
Perlindungan Gambut dan Konsistensi Kebijakan Disorot
Dosen Pertanian Universitas Riau, Dr. Arifudin, menjelaskan bahwa pencegahan karhutla perlu dimulai dengan menjaga kondisi ekosistem gambut. Pengeringan gambut melalui kanal atau drainase dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Baca: Dinkes Kampar Evaluasi Program Kesehatan Triwulan III, Kinerja Puskesmas Jadi Sorotan
Ia juga mengingatkan risiko kesehatan akibat asap kebakaran gambut, terutama partikel halus PM2.5 yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.
Karena itu, perlindungan kelembapan gambut, perbaikan tata kelola air, evaluasi pemanfaatan lahan, dan pengawasan terhadap aktivitas berisiko dinilai perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Baca: TP-PKK Kampar Bagikan 500 Masker Saat Kabut Asap Karhutla Memburuk
Sementara itu, Made Ali menyoroti persoalan kewenangan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi pihak-pihak terkait untuk saling melepaskan tanggung jawab.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap kebijakan perlindungan gambut, konflik dan penguasaan lahan, serta efektivitas program penanganan lingkungan yang telah dijalankan.
Delapan Tuntutan dalam Deklarasi Langit Biru
Baca: Cetak KTP Kini Didekatkan ke Kecamatan, Pemkab Kampar Percepat Layanan Administrasi
Diskusi publik ditutup dengan pembacaan Deklarasi Langit Biru oleh Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Ramadhanu Hsb., yang diikuti seluruh peserta.
Deklarasi tersebut memuat delapan tuntutan utama sebagai dorongan untuk mengakhiri siklus kabut asap di Riau, yaitu:
Baca: Pengurus KKBK Karimun Dilantik, Ahmad Yuzar Ajak Perantau Kampar Perkuat Persaudaraan
AKHIRI SIKLUS ASAP, TUNTASKAN AKAR PERSOALAN.
USUT TUNTAS, ADILI TANPA TEBANG PILIH.
RAMPAS KEUNTUNGAN ILEGAL, HENTIKAN IMPUNITAS KORPORASI.
Baca: 8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Siapkan Solusi untuk Jembatan Rumbio
WAJIBKAN PEMULIHAN KESEHATAN DAN GANTI KERUGIAN RAKYAT.
PULIHKAN EKOLOGI, KEMBALIKAN HAK RAKYAT.
Baca: Bupati Kampar Siapkan Alat Berat, Warga Buka Lahan Tanpa Membakar
EVALUASI IZIN, TERTIBKAN PENGUASAAN RUANG.
LINDUNGI RAKYAT, PULIHKAN KEHIDUPAN.
BUKA PERTANGGUNGJAWABAN, PASTIKAN KEADILAN TERLAKSANA.
Baca: Bupati Kampar Tegaskan Disiplin ASN, Tak Ikut Apel TPP Dipotong
Delapan tuntutan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul dan kabut asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Masyarakat juga mendorong penelusuran penyebab kebakaran, penegakan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi perizinan, penertiban penguasaan ruang, serta pemulihan lingkungan dan kesehatan warga terdampak.
Baca: DPW BKPRMI Riau Serukan Kader Bersiap Sambut Road to Kabupaten/Kota dan Musda
Dalam deklarasi itu, masyarakat ditempatkan bukan hanya sebagai pihak yang menanggung dampak asap, tetapi juga sebagai kelompok yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan, pemulihan kehidupan, dan keadilan atas kerugian yang dialami.
Dorong Keterbukaan Informasi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Sejumlah pemantik diskusi turut menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan. Tokoh masyarakat sekaligus ahli tata kota, Mardianto Manan, mendesak keterbukaan informasi mengenai tata ruang, perizinan, dan lokasi kebakaran.
Baca: Perbup Pengelolaan Parkir Kampar Dimatangkan, Pemkab Fokus Perkuat Aturan
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan lingkungan tidak cukup hanya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.
Tokoh perempuan Ade Hartati menyoroti perlindungan kesehatan ibu dan anak, kesiapan layanan kesehatan, serta pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan.
Baca: Kepungan Asap Belum Reda, 11 Ribu Masker Gratis Dibagikan untuk Lindungi Warga Pekanbaru
Willy Boy mengingatkan pentingnya mengutamakan pencegahan, sedangkan Abdullah, anggota DPRD Provinsi Riau, menyoroti perlunya penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Riau, Dr. Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn., juga mengingatkan bahwa persoalan kabut asap akan terus menjadi pembicaraan dari tahun ke tahun apabila tidak disertai penegakan hukum yang nyata.
Adapun Alvin, tokoh Pemuda Muhammadiyah, mempertanyakan efektivitas program pemerintah serta mendorong pengungkapan penyebab kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Baca: Truk Over Muatan Bikin Jalan Kampar Rusak, DPRD Riau Desak Tambang Ditertibkan
Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi, keterbukaan informasi, pengawasan, dan konsistensi kebijakan.
Piagam Deklarasi Akan Diserahkan kepada LAM Riau atau DPRD
Baca: Arief Dwi Kurniawan Jadi Plt Kadis PUPR Kampar, Ini Pesan Misharti
Sebagai tindak lanjut, para peserta menandatangani Piagam Deklarasi Langit Biru sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong penyelesaian persoalan karhutla dan mengakhiri siklus kabut asap di Riau.
Admin WAG Suara Riau, Pahrijal dan Ricky Rahmadia, menyampaikan bahwa diskusi publik merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, bertukar gagasan, dan merumuskan masukan terhadap berbagai persoalan daerah.
Piagam yang telah ditandatangani tersebut direncanakan diserahkan kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau atau Ketua DPRD Provinsi Riau agar delapan tuntutan masyarakat mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti.
Baca: Karhutla Kembali Membara di Dayun Siak, 50 Personel Dikerahkan
Deklarasi Langit Biru diharapkan tidak berhenti sebagai pernyataan sikap, tetapi menjadi dorongan bagi pihak-pihak terkait untuk memperkuat pencegahan karhutla, memperbaiki tata kelola lahan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil.
Bagi masyarakat Riau, udara bersih bukan sekadar harapan. Upaya mewujudkannya membutuhkan tanggung jawab bersama, kebijakan yang konsisten, serta langkah nyata untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan terulang kembali. (SM)
