Diskop UKM Pekanbaru Imbau Pelaku UMKM Segera Daftar BPUM
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kota Pekanbaru menghimbau kepada para pelaku UMKM Pekanbaru agar segera mendaftar sebagai penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, Dinas Koperasi UKM juga meminta segera melengkapi syarat yang ditentukan.
Diketahui, BPUM itu diberikan berdasarkan surat dari Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia Nomor 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 06 April 2021 perihal penyaluran program BPUM 2021.
Dan isinya, data tahun 2020 yang diproses untuk dapat menerima dana BPUM tahun 2021 adalah data dari dinas yang terdiri dari Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020.
Kemudian, data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair serta data penerima tahun 2020. Data sebagaimana dimaksud pada poin terakhir adalah yang tidak lolos proses validasi, dapat diusulkan kembali dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan BPUM Nomor 3 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan surat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pengawasan dan Pengembangan Kapasitas Nailis Sa'adah, SE beserta Tim Pokja dalam hal ini telah melakukan pendataan dan penerimaan berkas terhadap Pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru.
Baca: Melalui Program 'Kampar Peduli', Baznas Kampar Salurkan Zakat Rp 114.000.000 Tiap Bulan ke Mustahik
"Pelaku UMKM dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lantai 2 Jalan Teratai Nomor 83, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi," kata Kepala Dinas Idrus, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, Idrus juga mengimbau kepada para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat segera mendaftarkan usahanya.
“Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin dapat mendaftarkan usahanya sebagai syarat untuk calon penerima BPUM dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat diserahkan ke Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Adapun Syaratnya diantaranya, fotocopy kartu keluarga, fotocopy kartu tanda penduduk pelaku usaha, fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) / Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor Handphone Aktif masing-masing 1 rangkap.
Baca: Tindaklanjuti SE Kemendagri: Selain WFH, Bupati Kampar Juga akan Bersepeda ke Kantor Setiap Jumat
Sumber: pekanbaru.go.id
