Perbup Pengelolaan Parkir Kampar Dimatangkan, Pemkab Fokus Perkuat Aturan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terus mematangkan regulasi pengelolaan perparkiran sebagai upaya menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran bersama Kementerian Hukum Daerah Riau di Pekanbaru, Kamis (10/09/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar turut membahas sejumlah substansi yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kabupaten Kampar.
Baca: 17 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Misharti Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Rapat di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau itu menjadi bagian dari proses harmonisasi rancangan regulasi sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Bupati.
Pembahasan tidak hanya menyangkut teknis pengelolaan parkir, tetapi juga memastikan setiap materi dalam rancangan aturan memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Evaluasi APBD 2026, Ahmad Yuzar Minta OPD Kampar Percepat Realisasi Anggaran
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menilai keberadaan regulasi yang komprehensif diperlukan agar pengelolaan parkir dapat berjalan secara terarah dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Pengelolaan perparkiran membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, terarah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama Kementerian Hukum ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Kampar ingin memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam melakukan penataan, pengelolaan sekaligus meningkatkan pelayanan perparkiran.
Baca: Green Policing Masuk Sekolah, Kapolres Kampar Ajak Siswa Cegah Karhutla
Kehadiran aturan yang lebih terukur juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengelola parkir maupun masyarakat yang menggunakan layanan parkir.
Sinergi antara Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Kampar dan Kementerian Hukum Daerah Riau menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
Baca: Karhutla Kembali Membara di Dayun Siak, 50 Personel Dikerahkan
Pemkab Kampar berharap Perbup yang nantinya ditetapkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pembenahan tata kelola perparkiran ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem parkir yang tertib, transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pembahasan rancangan Perbup tersebut selanjutnya masih akan dilanjutkan hingga seluruh substansi dinilai siap dan memenuhi ketentuan hukum.
Baca: Nakes Turun ke Jalan, 4.000 Masker Gratis Dibagikan di Tengah Kabut Asap
Setelah proses harmonisasi dan penyempurnaan selesai, Rancangan Perbup Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. (SM)
