Satpol PP Kampar Segel 7 Warung Karaoke di Bangkinang, Diduga Langgar Perda
KANALSUMATERA.com - KAMPAR — Tujuh warung karaoke di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, disegel Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar. Penertiban dilakukan setelah keberadaan sejumlah tempat usaha tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sabtu (05/09/2026).
Penyegelan berlangsung di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kamis (03/09/2026). Langkah tegas itu dipimpin langsung Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Efendi, S.STP., M.Si.
Sebelum turun melakukan penyegelan, Tim Yustisi terlebih dahulu menggelar rapat dan koordinasi bersama sejumlah pihak. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bangkinang IPTU Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, S.H., M.H., Camat Bangkinang Cholis Febriansyah, S.STP., M.Si., Pj. Kepala Desa Bukit Payung Basuki, Kepala Desa Suka Mulya Sugianto, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, pelaku usaha hingga tokoh masyarakat.
Baca: Dinkes Pekanbaru Catat 706 Warga Terpapar ISPA Selama Kabut Asap
Yorin mengatakan, penutupan tujuh warung karaoke tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Tim Yustisi terkait aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yorin.
Baca: Hari Pramuka ke-65, Pemkab Kampar Tegaskan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyegelan. Para pengelola usaha juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku dan diminta menghentikan aktivitas usaha sesuai dengan hasil tindakan Tim Yustisi.
Yorin menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan tertib.
Pengawasan terhadap tempat usaha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan juga akan terus dilakukan. Satpol PP Kampar menyatakan penegakan Perda akan dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.
Baca: Muskablub Korpri Kampar, Ardi Mardiansyah Terpilih Pimpin hingga 2030
Penyegelan tujuh warung karaoke ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (SM)
