Truk Over Muatan Bikin Jalan Kampar Rusak, DPRD Riau Desak Tambang Ditertibkan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kampar, Riau, mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Riau. Komisi III meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan kendaraan angkutan material galian C serta truk pengangkut kelapa sawit yang diduga beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas jalan. Selasa (08/09/2026).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, SH, MSi, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena kendaraan bertonase besar yang terus melintas dinilai menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Menurutnya, kondisi jalan yang memiliki kemampuan menahan beban tertentu tidak sebanding dengan kendaraan pengangkut material yang beroperasi di lapangan. Bahkan, muatan sejumlah truk disebut mencapai hampir dua kali lipat dari kemampuan jalan.
Baca: BPKAD Rohil Resmi Terapkan SP2D Online, Percepat Pencairan Anggaran Daerah
"Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," tegas Edi Basri.
Komisi III DPRD Riau mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang menggunakan jalur tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, dewan membuka kemungkinan mendorong penindakan hingga pencabutan dokumen perizinan.
Baca: Bupati Kampar Tegaskan Sinergi Adat dan Pemerintah, Pengurus LAK 2026–2031 Segera Dikukuhkan
Tidak hanya perusahaan yang telah memiliki izin, perhatian DPRD Riau juga tertuju pada aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan disebut memiliki luas sekitar 1,5 hektare.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi III berencana turun langsung ke lapangan. Peninjauan tersebut akan digunakan untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan sekaligus mencocokkan dokumen perizinan dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Edi.
Baca: 8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Siapkan Solusi untuk Jembatan Rumbio
Angkutan Sawit Juga Disorot
Selain aktivitas galian C, dewan turut menyoroti kendaraan angkutan dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang menggunakan jalan umum. Infrastruktur tersebut dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran daerah sehingga penggunaannya dinilai harus memperhatikan kemampuan jalan serta kepentingan masyarakat luas.
Baca: Perkuat Syiar Islam, Ittihadul Muballighin Pekanbaru Siapkan Bengkel Da’i
Komisi III menegaskan, aktivitas logistik perusahaan tidak boleh menyebabkan kualitas jalan publik terus menurun. Terlebih, kerusakan jalan pada akhirnya dapat membebani pemerintah daerah karena membutuhkan anggaran tambahan untuk perbaikan.
DPRD Riau juga meminta transparansi mengenai kewajiban pajak dari aktivitas pertambangan galian C. Setiap pengusaha diminta dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak serta menyelesaikan kewajiban apabila masih terdapat tunggakan.
"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan," kata Edi.
Baca: Kasus ISPA Kampar Turun Drastis Jadi 1.896 Kasus pada September 2026
Reklamasi Tambang Wajib Dilakukan
Persoalan lingkungan menjadi perhatian lain yang turut ditekankan Komisi III. Pengusaha galian C diingatkan untuk memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Pengurus Korpri Kampar 2025–2030 Dilantik, Ahmad Yuzar Soroti Kesejahteraan ASN
Dewan meminta area yang telah selesai dieksploitasi tidak dibiarkan terbuka dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Bekas pengerukan material harus dipulihkan sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun memperparah kerusakan lingkungan.
Melalui peninjauan lapangan nantinya, DPRD Riau berharap seluruh persoalan terkait aktivitas galian C, angkutan bertonase berat, kewajiban pajak, legalitas usaha hingga reklamasi dapat diperiksa secara menyeluruh.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat terkait untuk mengambil tindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar aturan. (SM)
