Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair 26 Oktober, Perpanjangan SK Jadi Penyebab
KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar untuk Oktober 2026 dipastikan mulai dibayarkan pada Senin (26/10/2026).
Kepala BPKAD Kampar, Dendi Zulhairi, menyebut pembayaran mundur lima hari dari jadwal rutin tanggal 21 karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi data ribuan pegawai, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 38 orang yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., menegaskan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia. Penyesuaian jadwal pembayaran dilakukan untuk memastikan data pegawai yang berhak menerima gaji sesuai dengan kondisi kepegawaian terbaru.
Baca: Pererat Silaturahmi Jelang Pengukuhan, Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini, Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21 setiap bulannya, namun bulan Oktober ini kita bayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK, adanya waktu verifikasi karena banyak juga yang mengundurkan diri dan diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas," ungkap Dendi, Ahad (25/10/2026).
Verifikasi Data Lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu
Baca: Masyarakat Riau Deklarasikan 8 Tuntutan Akhiri Kabut Asap, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Dendi menjelaskan, proses verifikasi administrasi dilakukan terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Tahapan ini diperlukan karena terdapat perubahan status sejumlah pegawai yang memengaruhi proses perpanjangan SK.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, sekitar 38 orang tidak lagi diperpanjang kontraknya. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah kondisi, di antaranya mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, dan meninggal dunia.
Proses pemeriksaan data dilakukan untuk memastikan administrasi kepegawaian sesuai dengan kondisi aktual sebelum pembayaran gaji diproses.
Baca: Wakil Bupati Misharti Ajak Tokoh Agama Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Kampar
"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu itu kan setiap tahun, dan dibulan ini proses penerbitan SK-nya, karena dari data yang disampaikan OPD, banyak ditemukan pegawai yang mengundurkan diri dan tidak melaksanakan pekerjaan, sehingga verifikasi intensif dan mendalam sangat perlu dilakukan dilakukan," tambah Dendi.
SK Telah Ditandatangani Bupati Kampar
Baca: Bupati Kampar Ajukan Proposal Museum Muara Takus, Fadli Zon Siap Dukung Pelestarian Candi
Dendi kembali menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa. Pembayaran biasanya dijadwalkan setiap tanggal 21, tetapi khusus Oktober 2026 dilakukan pada tanggal 26 karena proses perpanjangan SK membutuhkan waktu untuk verifikasi.
Ia juga memastikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar.
"jadi Insyaallah tidak ada kendala," terang Dendi Zulhairi.
Baca: BAZNAS Kampar Raih Penghargaan Pengelola Zakat Terbaik Nasional di Grand BAZNAS Awards 2026
Menurutnya, penyesuaian jadwal pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan berkaitan dengan tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.
Bupati Kampar Ingatkan Pembayaran Gaji Tepat Waktu
Baca: BPKAD Rohil Resmi Terapkan SP2D Online, Percepat Pencairan Anggaran Daerah
Dendi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Ia menyebutkan, Bupati Kampar secara konsisten mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji pegawai tidak mengalami keterlambatan. Terlebih, pemerintah daerah saat ini telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam proses penatausahaan keuangan.
"malahan beliau selalu mengingatkan BPKAD agar pembayaran gaji ASN dan PPPK paruh waktu jangan sampai terlambat karena sekarang ini pemerintah daerah kabupaten kampar sudah menerapkan SIPD RI di bidang penatausahaan," pungkas Dendi.
Baca: Hendry Munief Ajak Tokoh Masyarakat Tangkerang Tengah Jaga Pilar Kebangsaan dari Lingkungan Terkecil
Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kampar untuk Oktober 2026 dijadwalkan mulai Senin, 26 Oktober 2026, setelah tahapan administrasi dan verifikasi data kepegawaian dilakukan. (SM)
