DPRD dan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Setujui Enam Ranperda, Ini Rinciannya
KANALSUMATERA.com - BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (26/10/2026).
Bupati Kampar Ahmad Yuzar berharap regulasi yang disepakati tersebut segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kampar itu dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S.H.I., didampingi jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri anggota dewan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar.
Baca: PWI Kampar Bantah Rencana Demo, Pencatutan Nama 12 Organisasi Wartawan Disorot
Bupati Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Kampar.
Baca: Wakil Bupati Misharti Hadiri Gala Dinner Hari Santri Nasional Riau 2026
“Pada hari ini merupakan langkah penting bagi daerah Kabupaten Kampar yakni dalam rangka persetujuan bersama enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati Kampar.
Ia menegaskan, regulasi yang disepakati tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Enam Ranperda yang Disetujui DPRD dan Pemkab Kampar
Baca: BAZNAS Kampar Raih Penghargaan Pengelola Zakat Terbaik Nasional di Grand BAZNAS Awards 2026
Enam Ranperda yang mendapat persetujuan bersama terdiri atas empat usulan Pemerintah Kabupaten Kampar dan dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar.
Empat Ranperda usulan Pemkab Kampar meliputi:
Baca: Hari Pertama MTQ ke-55 Kampar Berjalan Lancar, Sejumlah Cabang Dipertandingkan
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035.
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca: BPKAD Rohil Resmi Terapkan SP2D Online, Percepat Pencairan Anggaran Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD Kampar mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Baca: Ruas Jalan Ujung Batu–Batas Sumbar Banyak Rusak, Adam Syafaat Minta Pemprov Lakukan Perbaikan
Keenam regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pengembangan sektor pariwisata, memperluas kesempatan kerja, menjaga ketertiban masyarakat, serta meningkatkan tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Ketua DPRD Apresiasi Sinergi dengan Pemkab Kampar
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi turut mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda.
Baca: Gowes Silaturahmi Kampar 2026, Ribuan Peserta Jelajahi Wisata dan Kuliner Lokal
Ia menilai kerja sama antara DPRD dan perangkat daerah berperan penting dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kami juga mengapresiasi Bupati Kampar yang hadir langsung dalam memberikan pidato pemerintah terhadap persetujuan Ranperda ini,” kata Ahmad Taridi.
Baca: Pengurus Korpri Kampar 2025–2030 Dilantik, Ahmad Yuzar Soroti Kesejahteraan ASN
Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan, seluruh Ranperda yang disepakati telah melalui tahapan pembahasan bersama, pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran selama proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
Perangkat Daerah Diminta Segera Menindaklanjuti
Baca: Kepungan Asap Belum Reda, 11 Ribu Masker Gratis Dibagikan untuk Lindungi Warga Pekanbaru
Setelah persetujuan bersama, Ahmad Yuzar meminta seluruh perangkat daerah terkait mempersiapkan langkah tindak lanjut secara terukur, konsisten, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, implementasi peraturan daerah harus diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengembangan pariwisata, penciptaan peluang kerja, peningkatan ketertiban umum, dan pengelolaan aset daerah menjadi sejumlah sektor yang diharapkan memperoleh manfaat dari regulasi tersebut.
Baca: Green Policing Masuk Sekolah, Kapolres Kampar Ajak Siswa Cegah Karhutla
Bupati juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup sambutannya, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Baca: Bukan Sekadar Tangkap Ikan, Mancokau Tanjung Belit Jadi Benteng Alam
“Kita berharap peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” demikian harapan Bupati Kampar.
Persetujuan enam Ranperda ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Kampar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (SM)
