Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Tolak Perpanjangan HGU, Begini Respon PTPN V

KANALSUMATERA.com - Kampar - Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto tandatangani petisi untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V yang beroperasi di Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Mendapat penolakan tersebut, PTPN V merespon keluhan ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto itu. Dengan menyebut memberi dampak yang baik bagi masyarakat, karena PTPN V tumbuh dan berkembang bersama para petani sawit.
"Pendirian PTPN V adalah untuk tumbuh dan berkembang bersama petani sawit. Hal tersebut terlihat jelas dimana hingga saat ini PTPN V tercatat telah melakukan kemitraan dengan ribuan petani mitra yang tergabung dalam berbagai koperasi di seluruh unit usaha perusahaan," ujar Bagian Humas PTPN V, Rizky Atriyansah.
Saat ini PTPN V, sebut Rizky sudah mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti, dan memiliki kebun plasma (petani mitra) dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau sekitar 66 persen dari kebun inti.
Baca: Bupati Rokan Hilir Lakukan Peresmian Kantor Lurah Kelurahan Sinaboi
"Jelas dengan angka ini, PTPN V telah melewati mandatory 20 persen kebun plasma," terangnya.
"Dan dengan persentase di atas, PTPN V juga menjadi entitas Korporasi Sawit di Riau dengan persentase plasma terbesar dibandingkan perusahaan sawit lain yang ada,"imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan aturan yang berlaku, Permentan No 98 tahun 2013, di pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas IUP-B atau IUP, hal ini tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha sebelum tahun 2007 dan telah melaksanakan pola PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti - plasma lainnya.
"Dapat kami pastikan, bahwa Izin Usaha Perkebunan PTPN V telah terbit sebelum 2007 dan telah melaksanakan proyek PIR Perkebunan sesuai amanah Keputusan Menteri Pertaninan No : 819 tahun 1996, yang dibuktikan dengan luas kebun plasma PTPN V 66% dibandingkan luas kebun intinya sendiri," katanya.
Baca: Arsjad Rasjid Kukuhkan Pengurus Kadin Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027
Kemudian Manajemen berharap, masyarakat tidak sampai terhasut oleh pihak-pihak yang ingin mencoba mendapatkan atau mengambil aset negara melalui cara-cara yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang ada.
"Perusahaan telah menjalin sinergi dengan masyarakat dalam banyak hal baik sosial ekonomi dan berharap kolaborasi tersebut dapat ditingkatkan tanpa dicederai upaya-upaya yang sama-sama tidak kita inginkan."tutupnya.
Sebagai informasi, Ribuan masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebun kelapa sawit PTPN V, di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar, Riau, Jumat (2/6/2023).
Masyarakat terlihat berkumpul dan melakukan orasi di lapangan simpang tiga Lindai Desa Kasikan.
Baca: Warung Nasi Buka Siang Hari di Desa Kualu Nenas Kampar, Kades: Meresahkan Masyarakat
Ribuan masyarakat terlihat secara serentak menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan.
"Kita hanya meminta hak kita, kita hanya ingin plasma 20 persen itu direalisasikan," ungkap Jumfajri dari perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan.*