200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian. Berdasarkan data terbaru, sekitar 200 perusahaan, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar, belum memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rabu (15/07/2026).
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
Baca: Hotspot Riau Menurun, Kampar dan Pelalawan Masih Jadi Wilayah Terbanyak
Temuan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi perizinan berusaha yang diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, diikuti perwakilan dari 139 perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.
Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta konsekuensi administratif bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Baca: Perkuat Literasi dan Numerasi, AGPAII Kampar Cetak Pengelola PAI Profesional
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas yang bisa ditunda-tunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata dan konkret bagi tenaga kerja kita yang menghadapi berbagai risiko di lapangan," kata Masykur Tarmizi saat memberikan pengarahan kepada perwakilan perusahaan yang hadir.
Baca: Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah Normal Kembali
Menurutnya, penyediaan jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja. Perlindungan yang memadai diyakini mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan, Masykur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi tersebut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap perusahaan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
