29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memperketat penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK telah menjaring 29 warga yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Rabu (15/07/2026).
Para pelanggar diamankan petugas saat kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan para pelanggar berasal dari kalangan masyarakat maupun badan usaha yang melanggar aturan tersebut.
Baca: Kampar dan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi, Sepakat Tangani Tambang Emas Ilegal di Perbatasan
“Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang,” terang Reza.
Dari hasil penindakan itu, Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan denda administratif dengan total mencapai Rp11.950.000.
Baca: Bupati Kampar Dampingi Kapolri Tinjau PT Furuta Presisi, Perkuat Swasembada Pangan Nasional
“Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah,” jelas Reza.
Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Reza juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan layanan resmi pengelolaan sampah yang telah tersedia di Kota Pekanbaru.
Baca: Wakil Bupati Kampar Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung
“Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi membuang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya,” tutupnya. (SM)
