PKL di Sekitar Pasar Senapelan Wajib Angkat Lapak, Pemko Siapkan Lokasi Relokasi
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata kawasan Pasar Senapelan dengan meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di empat ruas jalan sekitar pasar untuk segera pindah. Kebijakan ini dilakukan guna mendukung penataan kawasan sekaligus memperlancar arus lalu lintas di pusat perdagangan tersebut, Jumat (24/07/2026).
Empat ruas jalan yang menjadi fokus penataan yakni Jalan Teratai Ujung, Jalan Alimuddinsyah, Jalan Teratai, dan Jalan Masjid. Para pedagang diminta mengosongkan lokasi berjualan paling lambat mulai 27 Juli 2026 sesuai surat pemberitahuan yang telah disampaikan pemerintah kepada para pedagang melalui pihak kelurahan, kecamatan, dan pengurus lingkungan.
Baca: Bupati Kampar Ajak Koperasi Bertransformasi pada Peringatan Harkopnas ke-79 Tahun 2026
Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan Pasar Senapelan yang juga dibarengi dengan pembangunan jalan dan drainase agar aktivitas masyarakat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemko menegaskan para pedagang tidak lagi diperkenankan memanfaatkan badan jalan maupun area di atas saluran drainase sebagai tempat berdagang atau meletakkan barang dagangan. Selain itu, pedagang juga diminta ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
Baca: Koordinator Kafilah Kampar Pastikan Kesiapan, Optimistis Tampil Gemilang di MTQ Riau.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL di Pasar Teratai Higienis dan kawasan Gedung Plaza The Central. Relokasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi lokasi usaha baru bagi para pedagang sehingga badan jalan di sekitar Pasar Senapelan tetap steril dari aktivitas perdagangan.
Melalui penataan ini, Pemko Pekanbaru menargetkan kawasan Pasar Senapelan menjadi lebih tertib, mendukung kelancaran lalu lintas, sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. (SM)
