Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemenag Riau Lakukan Investigasi
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru. Rabu (16/07/2026).
Dalam audiensi tersebut, AMPHR menyampaikan dugaan adanya pungutan kepada orang tua atau wali murid pada tahun ajaran 2024/2025. Dugaan itu berkaitan dengan iuran kegiatan perpisahan siswa kelas XII yang disebut mencapai Rp600 ribu per siswa.
Baca: Fatuhullah Semprot Kadis PUPR Pekanbaru, Soroti Pejabat OPD dan Camat Absen di Rapat DPRD
Koordinator AMPHR, Amri Hasibuan, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah orang tua siswa. Menurutnya, kewajiban membayar dana perpisahan juga diperkuat dengan adanya surat resmi yang beredar di media sosial.
Selain persoalan dana perpisahan, AMPHR juga menduga adanya pungutan biaya masuk bagi siswa baru yang nilainya mencapai Rp8,4 juta pada Maret 2024. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.
Baca: Komisi III DPRD Bengkalis Dorong PLN Percepat Pemerataan Infrastruktur Listrik
> "Kalau kita lihat, sesuai UUD 1945 bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun realita di lapangan, terkhusus di MAN 1 Pekanbaru menunjukkan adanya dugaan praktik pungli yang mencederai nilai keadilan dan prinsip pendidikan yang berkeadilan," ujar Amri.
Atas dasar itu, AMPHR menyampaikan enam tuntutan kepada Kanwil Kemenag Riau. Mereka meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungli di MAN 1 Pekanbaru.
Baca: SPS Riau Rayakan HUT ke-80 di PCR, Hadirkan Kolaborasi dengan SPS Aceh dan Bahas Masa Depan Media
Selain itu, AMPHR mendesak Kemenag mencopot Kepala MAN 1 Pekanbaru beserta pihak terkait apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga meminta seluruh dana yang diduga dipungut secara tidak sah dikembalikan kepada siswa maupun orang tua.
AMPHR turut mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk memanggil serta mengevaluasi pihak MAN 1 Pekanbaru, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik pungli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Bupati Kampar Tinjau Kondisi Box Culvert Jalan Penghubung Kampar Kiri–Kampar Kiri Hulu
Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan komite sekolah di seluruh madrasah di Provinsi Riau serta menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang dinilai membebani masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan AMPHR.
Baca: Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berbagai Aktifitas Wisata
Menurutnya, hasil audiensi akan diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Riau untuk diproses lebih lanjut. Kanwil juga akan memanggil Kepala MAN 1 Pekanbaru bersama Komite Madrasah guna meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima.
> "Dari yang kami bahas tadi, di situ ada peran madrasah dan juga ada peran komite madrasah yang melancarkan proses penerimaan peserta didik baru dan juga perpisahan siswa akhir di sekolah tersebut," kata Suhadi.
Baca: Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Ia menegaskan Kanwil Kemenag Riau siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
> "Kita punya waktu hingga hari Senin untuk menyampaikan hasil pemanggilan kepala madrasah dan komite MAN 1 Pekanbaru itu," pungkasnya.
(SM)
