Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemenag Riau Lakukan Investigasi
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru. Rabu (16/07/2026).
Dalam audiensi tersebut, AMPHR menyampaikan dugaan adanya pungutan kepada orang tua atau wali murid pada tahun ajaran 2024/2025. Dugaan itu berkaitan dengan iuran kegiatan perpisahan siswa kelas XII yang disebut mencapai Rp600 ribu per siswa.
Baca: Bupati Kampar Ajak Koperasi Bertransformasi pada Peringatan Harkopnas ke-79 Tahun 2026
Koordinator AMPHR, Amri Hasibuan, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah orang tua siswa. Menurutnya, kewajiban membayar dana perpisahan juga diperkuat dengan adanya surat resmi yang beredar di media sosial.
Selain persoalan dana perpisahan, AMPHR juga menduga adanya pungutan biaya masuk bagi siswa baru yang nilainya mencapai Rp8,4 juta pada Maret 2024. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.
Baca: Dibuka Menag, Kapolda dan Gubernur Riau Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing
> "Kalau kita lihat, sesuai UUD 1945 bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun realita di lapangan, terkhusus di MAN 1 Pekanbaru menunjukkan adanya dugaan praktik pungli yang mencederai nilai keadilan dan prinsip pendidikan yang berkeadilan," ujar Amri.
Atas dasar itu, AMPHR menyampaikan enam tuntutan kepada Kanwil Kemenag Riau. Mereka meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungli di MAN 1 Pekanbaru.
Baca: Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjungan Kerja ke Oditur Militer I-03 Pekanbaru
Selain itu, AMPHR mendesak Kemenag mencopot Kepala MAN 1 Pekanbaru beserta pihak terkait apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga meminta seluruh dana yang diduga dipungut secara tidak sah dikembalikan kepada siswa maupun orang tua.
AMPHR turut mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk memanggil serta mengevaluasi pihak MAN 1 Pekanbaru, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik pungli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Tekankan Transformasi Posyandu Melalui 6 Standar Pelayanan Minimal
Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan komite sekolah di seluruh madrasah di Provinsi Riau serta menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan yang dinilai membebani masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan AMPHR.
Baca: 31 Puskesmas Segera Berakhir Izin Operasional, Dinkes Kampar Gelar Visitasi Perpanjangan Izin
Menurutnya, hasil audiensi akan diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Riau untuk diproses lebih lanjut. Kanwil juga akan memanggil Kepala MAN 1 Pekanbaru bersama Komite Madrasah guna meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima.
> "Dari yang kami bahas tadi, di situ ada peran madrasah dan juga ada peran komite madrasah yang melancarkan proses penerimaan peserta didik baru dan juga perpisahan siswa akhir di sekolah tersebut," kata Suhadi.
Baca: Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Ia menegaskan Kanwil Kemenag Riau siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
> "Kita punya waktu hingga hari Senin untuk menyampaikan hasil pemanggilan kepala madrasah dan komite MAN 1 Pekanbaru itu," pungkasnya.
(SM)
