31 Puskesmas Segera Berakhir Izin Operasional, Dinkes Kampar Gelar Visitasi Perpanjangan Izin
KANALSUMATERA.com - Bangkinang – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas. Hal itu gunanya menjamin mutu pelayanan dan legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat,
Langkah pro aktif ini diambil mengingat masa berlaku izin operasional untuk 31 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026 mendatang.
Pada hari pertama, Kamis (02/04/2026), tim menyasar dua titik Utama yaitu UPT Puskesmas Bangkinang di pagi hari dan UPT Puskesmas Salo pada siang hingga sore harinya.
Bukan Sekadar Administratif
Kepala Dinas Kesehatan dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa visitasi ini merupakan instrumen krusial dalam menjaga standar pelayanan kesehatan primer.
Baca: Bupati Kampar Dukung Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listik (PSEL) Pekanbaru RayA
"Visitasi ini bukan sekadar formalitas pemenuhan aspek administratif. Kami turun untuk memastikan setiap Puskesmas benar-benar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), kecukupan sumber daya manusia, hingga kelayakan sarana prasarana sesuai regulasi terbaru yaitu Permenkes Nomor 19 Tahun 2024." ujar dr. Siti di sela-sela peninjauan.
Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, SKM, menambahkan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas tanpa sedikit pun mengabaikan ketatnya instrumen penilaian.
Tim Terpadu dan Indikator Penilaian
Proses verifikasi ini melibatkan tenaga ahli dari berbagai lini, di antaranya dari Dinkes Provinsi Riau diwakili oleh dr. Agrina Melia, M.Kes dan Rika Oktora, SKM. Dan dari Dinkes Kabupaten Kampar yaitu Meri Oktoviana, SKM; Meiherayenti, SKM, M.A.P; dan Rini Andriani, SKM, MKM dan Ns. Aminul, S.Kep.
Kemudian ada juga dari DPMPTSP Kampar yaitu Hendrawan, SKM, M.Si; Ns. Nelfi Rosa, S.Kep; dan Irma Yulita, S.E.
Baca: Bupati Zukri Pimpin Rapat Penanganan Banjir Sungai Kampar, Sungai Kerinci akan Makin Ditata
Setiap Puskesmas diuji berdasarkan lima elemen penilaian Utama seperti Bangunan, kesesuaian fisik dengan data ASPAK yang telah divalidasi.
Kemudian yang diuji juga adalah Prasarana yang memenuhi standar sesuai Permenkes penyelenggaraan Puskesmas Nomor 19 Tahun 2024
Kemudian juga diuji Peralatan Medis yaitu Standar alat pada ASPAK minimal terpenuhi 60% dan tervalidasi.
Ketersediaan Obat juga jadi bahan uji tim penguji. Penguji memastikan setidaknya tersedianya 40 jenis obat esensial sediaan farmasi.
Kemudian ada juga pengujian SDM Kesehatan. Harus terpenuhi rasio tenaga kesehatan minimal sesuai standar.
Baca: Tiga Daerah di Riau masih Membara, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
Apa Manfaatnya Bagi Masyarakat?
Masyarakat sebagai pengguna layanan utama akan merasakan dampak langsung dari visitasi ini, yaitu pertama Jaminan Keamanan. Kepastian bahwa alat medis, prosedur tindakan, dan obat-obatan telah teruji keamanannya.
Kedua adalah Kepastian Legalitas. Layanan yang diterima sah secara hukum dan sesuai aturan pemerintah.
Ketiga, Akses JKN/BPJS Terjaga. Izin operasional yang aktif merupakan syarat mutlak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan gratis bagi peserta tetap berjalan lancar.
Kemudian keempat yaitu kenyamanan fasilitas. Mendorong Puskesmas untuk terus memelihara kualitas gedung dan lingkungan.
Baca: Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan (Nakes)
Tak hanya pasien, para tenaga kesehatan pun mendapatkan perlindungan melalui proses ini. Izin yang valid memberikan payung hukum bagi nakes dalam menjalankan praktik profesinya, meminimalkan risiko tuntutan hukum selama bekerja sesuai SOP.
Selain itu, verifikasi beban kerja memastikan rasio nakes dan pasien tetap ideal guna menghindari burnout, serta menjamin alat kerja yang digunakan nakes selalu dalam kondisi terkalibrasi dan layak fungsi.
Kegiatan yang berlangsung intensif sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini juga didampingi oleh Tim Data Informasi dan Humas untuk memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban informasi publik kepada masyarakat. (SM/Inf)
Sumber: Dinkes Kampar
