Polda Riau Larang Vape di Mapolda, Propam Awasi Anggota dan Pengunjung

Kanama
Senin, 2 November 2026 13:22:57

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan markas kepolisian. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan institusi Polri.

Larangan itu tidak hanya berlaku bagi seluruh personel kepolisian, tetapi juga masyarakat yang datang ke Mapolda Riau untuk mendapatkan pelayanan maupun keperluan lainnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan kebijakan tersebut ketika memimpin apel pagi di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026).

Baca: Bupati Ahmad Yuzar Siapkan Bangkinang Riverside Jadi Ikon Baru Kota Bangkinang

Dalam arahannya, Arman secara khusus meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

"Mulai hari ini, nanti Kabid Propam mulai melakukan pengawasan, tidak ada anggota yang menggunakan vape, termasuk juga pengunjung atau masyarakat yang datang ke Polda, tidak ada yang menggunakan vape. Kalau ada langsung periksa, buat laporan polisi," tegas Irjen Arman.

Baca: Raih 4 Medali di PESONAS II 2026, Atlet SOIna Kampar Disambut Wabup Misharti

Larangan penggunaan rokok elektrik tersebut mencakup berbagai perangkat berbasis cairan, termasuk vape dan pod.

Selain pengawasan internal, Kapolda Riau juga meminta jajaran pelayanan kepolisian ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.

Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse diminta aktif memberikan informasi kepada setiap pengunjung agar memahami aturan yang berlaku di lingkungan Mapolda Riau.

Baca: ISPU Kampar Tembus 348, Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Berbahaya

Arman menegaskan, masyarakat yang ingin menggunakan perangkat rokok elektrik dipersilakan melakukannya di luar kawasan markas kepolisian.

"Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan kita harus terhindar dari vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakan, silakan di luar area markas. Rencananya Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini," tegasnya.

Baca: Hari Pertama MTQ ke-55 Kampar Berjalan Lancar, Sejumlah Cabang Dipertandingkan

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Jadi Perhatian

Penertiban penggunaan vape di lingkungan kepolisian juga berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Perkembangan modus peredaran narkoba menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dengan adanya potensi penggunaan cairan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Baca: TNI-Polri Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Herry Heryawan Dorong Pencegahan Karhutla

Di sisi lain, Kapolda Riau menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

Personel yang melanggar akan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan program pembinaan intensif di Korps Brimob dengan pengawasan Provos.

Baca: SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Hasbi Paparkan Perlunya Penguatan Sektor Bisnis

"Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang. Anggota yang dipatsus akan kita kirim ke Brimob untuk menjalani program pembinaan intensif dari pagi sampai malam di bawah pengawasan melekat Provos, sampai pengaruh narkotikanya benar-benar hilang," ungkap Kapolda.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Riau berupaya memperkuat kedisiplinan internal sekaligus memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai nilai-nilai institusi Polri.

Arman juga mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjadikan nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, khususnya dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

Baca: TP-PKK Kampar Bagikan 500 Masker Saat Kabut Asap Karhutla Memburuk

"Polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Perubahan mindset harus benar-benar terpatri. Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sudah jelas, bagaimana sikap kita melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat tanpa membuat mereka mengalami kesulitan," pungkasnya.

Dengan pengawasan Propam dan sosialisasi kepada masyarakat, penerapan larangan vape di lingkungan Mapolda Riau diharapkan berjalan efektif serta menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kepolisian yang tertib, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (SM)



Terkait
Hendry Munief Ajak Tokoh Masyarakat Tangkerang Tengah Jaga Pilar Kebangsaan dari Lingkungan Terkecil
Hendry Munief Ajak Tokoh Masyarakat Tangkerang Tengah Jaga Pilar Kebangsaan dari Lingkungan Terkecil
Bupati Kampar Tegaskan Disiplin ASN, Tak Ikut Apel TPP
RBI Masuk Kampar, Ahmad Yuzar Tegaskan Dukungan Pemberd
Dosen Politeknik Kampar Dorong Bungkil Sawit Jadi Pakan
Lainnya
Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuls Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuls Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
Miris... Warga Balam Jaya Kampar Temukan Bayi Menangis
Rakernas Ke VIII JKPI dan Festival Pusaka Nusantara di
Ada Catatan Perbaikan, 11 Profesor Tetap Nyatakan Jemba
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
Tiji Tibeh dan Politik Sandera, Polemik Suket Ijazah Gibran Seret Posisi Prabowo
Tiji Tibeh dan Politik Sandera, Polemik Suket Ijazah Gibran Seret Posisi Prabowo
KPU Buka Suara soal Putusan MA Terkait Suket SMA Gibran
Desakan Indonesia Keluar dari BoP Dinilai Perlu Dicerma
Pendidikan
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Karmila Sari Dorong Guru, Dosen dan Mahasiswa Perkuat B
STIE Bangkinang Gelar Gladi Bersih Jelang Dies Natalis
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Syahrul Aidi: Investasi Asing Harus Sejalan Kepentingan Nasional, PMA Tersangka Karhutla Ditindak
Syahrul Aidi: Investasi Asing Harus Sejalan Kepentingan Nasional, PMA Tersangka Karhutla Ditindak
Pesantren Kampar Desak Propam Periksa Dugaan Intimidasi
Dedi Congor Jadi Tersangka KPK dan Polri, Ini Kasusnya