Polda Riau Larang Vape di Mapolda, Propam Awasi Anggota dan Pengunjung
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan markas kepolisian. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan institusi Polri.
Larangan itu tidak hanya berlaku bagi seluruh personel kepolisian, tetapi juga masyarakat yang datang ke Mapolda Riau untuk mendapatkan pelayanan maupun keperluan lainnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan kebijakan tersebut ketika memimpin apel pagi di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Baca: Bupati Ahmad Yuzar Siapkan Bangkinang Riverside Jadi Ikon Baru Kota Bangkinang
Dalam arahannya, Arman secara khusus meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
"Mulai hari ini, nanti Kabid Propam mulai melakukan pengawasan, tidak ada anggota yang menggunakan vape, termasuk juga pengunjung atau masyarakat yang datang ke Polda, tidak ada yang menggunakan vape. Kalau ada langsung periksa, buat laporan polisi," tegas Irjen Arman.
Baca: Raih 4 Medali di PESONAS II 2026, Atlet SOIna Kampar Disambut Wabup Misharti
Larangan penggunaan rokok elektrik tersebut mencakup berbagai perangkat berbasis cairan, termasuk vape dan pod.
Selain pengawasan internal, Kapolda Riau juga meminta jajaran pelayanan kepolisian ikut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse diminta aktif memberikan informasi kepada setiap pengunjung agar memahami aturan yang berlaku di lingkungan Mapolda Riau.
Baca: ISPU Kampar Tembus 348, Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Berbahaya
Arman menegaskan, masyarakat yang ingin menggunakan perangkat rokok elektrik dipersilakan melakukannya di luar kawasan markas kepolisian.
"Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan kita harus terhindar dari vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan. Jika ingin menggunakan, silakan di luar area markas. Rencananya Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini," tegasnya.
Baca: Hari Pertama MTQ ke-55 Kampar Berjalan Lancar, Sejumlah Cabang Dipertandingkan
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Jadi Perhatian
Penertiban penggunaan vape di lingkungan kepolisian juga berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Perkembangan modus peredaran narkoba menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dengan adanya potensi penggunaan cairan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Baca: TNI-Polri Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Herry Heryawan Dorong Pencegahan Karhutla
Di sisi lain, Kapolda Riau menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Personel yang melanggar akan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan program pembinaan intensif di Korps Brimob dengan pengawasan Provos.
Baca: SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Hasbi Paparkan Perlunya Penguatan Sektor Bisnis
"Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang. Anggota yang dipatsus akan kita kirim ke Brimob untuk menjalani program pembinaan intensif dari pagi sampai malam di bawah pengawasan melekat Provos, sampai pengaruh narkotikanya benar-benar hilang," ungkap Kapolda.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Riau berupaya memperkuat kedisiplinan internal sekaligus memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai nilai-nilai institusi Polri.
Arman juga mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjadikan nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, khususnya dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Baca: TP-PKK Kampar Bagikan 500 Masker Saat Kabut Asap Karhutla Memburuk
"Polisi itu adalah pejuang kemanusiaan. Perubahan mindset harus benar-benar terpatri. Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sudah jelas, bagaimana sikap kita melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat tanpa membuat mereka mengalami kesulitan," pungkasnya.
Dengan pengawasan Propam dan sosialisasi kepada masyarakat, penerapan larangan vape di lingkungan Mapolda Riau diharapkan berjalan efektif serta menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kepolisian yang tertib, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (SM)
