Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan Bibit Sawit, Tegaskan Sesuai Prosedur
KANALSUMATERA.com - Bangkinang – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar melalui video di akun TikTok hariansuluhofficial pada 16 Juli 2026 mengenai pembangunan jalan produksi dan pengelolaan bibit kelapa sawit di UPT Pembibitan Perkebunan. Jumat (17/07/2026).
Marahalim menegaskan, sejumlah informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia memastikan pembangunan jalan produksi masih berlangsung dan belum selesai dikerjakan.
"Terkait jalan produksi, kami tegaskan bahwa pekerjaan tersebut saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Tidak benar ada kegiatan pemotongan sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar. Pekerjaan masih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan," ujar Marahalim saat dikonfirmasi.
Baca: Pemprov Riau Serahkan Ranperda APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah
Selain itu, ia juga meluruskan informasi mengenai bibit kelapa sawit yang dikelola UPT Pembibitan Perkebunan. Menurutnya, seluruh bibit saat ini masih berada dalam tahap pembesaran sehingga belum memenuhi standar untuk didistribusikan kepada masyarakat.
"Saat ini bibit kelapa sawit masih berukuran kecil dan belum memenuhi standar untuk disalurkan. Seluruh bibit masih utuh berada di UPT Pembibitan Perkebunan dan direncanakan baru akan disalurkan pada bulan Desember mendatang," jelasnya.
Baca: Donor Darah Polres Kampar Bersama PMI Berjalan Lancar
Marahalim menjelaskan, penyaluran bibit nantinya dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi kelompok tani, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Kampar yang memenuhi persyaratan.
"Program ini terbuka bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin memperoleh bibit kelapa sawit. Persyaratannya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Kampar dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Luas lahan yang dapat dilayani maksimal dua hektare," terangnya.
Ia mengatakan mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Baca: DPRD Riau Terima Audiensi BEM UNRI dan UIN Suska: Soroti Isu ODOL, BBM hingga Mafia Tanah
Lebih lanjut, Marahalim menegaskan seluruh program dan kegiatan Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan.
"Setiap kegiatan yang kami laksanakan memiliki dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab Danyonif 132/BS
Seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan program juga menjadi objek pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga melalui pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, serta kondisi sebenarnya. Karena itu, kami berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Marahalim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung mempercayainya tanpa melakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun, namun informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca: PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat Solidaritas Insan Pers dan Kepedulian Sosial
Marahalim berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya kesalahpahaman akibat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. (Adv)
