Gugatan Dikabulkan PTUN Pekanbaru, RHP Siap Laporkan Kades Pongkai Istiqomah Secara Pidana

Mawardi Tombang
Kamis, 23 Februari 2023 19:59:26
Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP).

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades pongkai istiqomah). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang selasa (21/02/2023) yang lalu, hakim telah memutuskan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah mencabut dan menyatakan batal SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa pongkai istiqomah" kata Rais Hasan piliang saat dihubungi pada kamis (23/02/2023).

Keputusan ini menurut salinan yang redaksi inforiau terima " kades pongkai istiqomah sebagai badan publik di lingkungan pemerintah desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanganya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan ( abuse of power) yang cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang di lakukan lembaga-lembaga terkait, mulai dari BPD pongkai istiqomah sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup pemerintahan desa pongkai istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu bupati kampar dan Komisi I DPRD kab. Kampar yang faktanya telah memberikan himbauan dan rekomendasi kepada tergugat ( kades pongkai istiqomah) "

Baca: Antisipasi Kemarau Mendatang, Bupati Kampar Perkuat Mitigasi Karhutla di Tingkat Desa

Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Perangkat desa pongkai istiqomah meminta kepada bapak PJ bupati kampar untuk menegu keras kepala desa pongkai istiqomah dan mengevaluasi camat XIII koto kampar sebagai lembaga pengawas lansung dari kepala desa.

"Dan kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana kepala desa pongkai istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan 6 orang perngkat desa tersebut ucapnya kamis (23/02/2023) kemarin. Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait) " tegas RHP.*

Terkait
Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI untuk Pengawasan BUMD dan Bank Lokal
Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI untuk Pengawasan BUMD dan Bank Lokal
Bupati Kampar Pimpin Pra Musrenbang RKPD 2027, Fokus Si
Bupati Kampar Rakor dengan Kemenag dan Kemenhaj Kampar
Evaluasi APBD Riau 2026 Selesai, Pemprov Targetkan Dapa
Lainnya
Pernyataan Pemkab Meranti Dianaktirikan Dibantah Pemprov Riau
Pernyataan Pemkab Meranti Dianaktirikan Dibantah Pemprov Riau
Di Solok Selatan, masyarakat mulai merasakan mata perih
Sekda Kampar Tinjau Kesiapan Agenda Peringatan HUT Kamp
Korban Tsunami di Lampung Tunggu Kepastian Relokasi Dar
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar