Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru terancam dibubarkan karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap badan hukum koperasi. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UKM mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (21/07/2026)
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sementara 340 koperasi tercatat tidak aktif. Hingga kini, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menyebutkan bahwa dari total koperasi yang sudah menggelar RAT, sebanyak 97 merupakan koperasi umum, sedangkan 83 lainnya adalah KKMP.
Baca: Bupati Bistamam Serahkan Bantuan Alat Pertanian, Rohil Jadi Pionir Teknologi Drone di Riau
"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," katanya.
Ia menegaskan, RAT bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi. Karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera menggelarnya agar tidak terkena sanksi administratif hingga pembubaran.
Baca: Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aspirasi Warga Melalui Hasil Reses Anggota Dewan
"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegas Idrus.
Kewajiban penyelenggaraan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, yang mengatur pemberian surat peringatan hingga rencana pembubaran bagi koperasi yang dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT.
Selain menggelar RAT, setiap koperasi juga diwajibkan melaporkan hasil rapat kepada Dinas Koperasi dan UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).
Baca: Melalui May Day 2026 di Kampar, Bupati Harap Harmonisasi Pemerintah, Pekerja dan Badan Usaha
Pemko Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, apabila pengurus tetap mengabaikan aturan yang berlaku, proses pembubaran akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan. (SM)
