Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Kanama Amar
Selasa, 21 Juli 2026 20:33:37

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru terancam dibubarkan karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap badan hukum koperasi. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UKM mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (21/07/2026)

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sementara 340 koperasi tercatat tidak aktif. Hingga kini, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menyebutkan bahwa dari total koperasi yang sudah menggelar RAT, sebanyak 97 merupakan koperasi umum, sedangkan 83 lainnya adalah KKMP.

Baca: Bupati Bistamam Serahkan Bantuan Alat Pertanian, Rohil Jadi Pionir Teknologi Drone di Riau

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," katanya.

Ia menegaskan, RAT bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi. Karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera menggelarnya agar tidak terkena sanksi administratif hingga pembubaran.

Baca: Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aspirasi Warga Melalui Hasil Reses Anggota Dewan

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegas Idrus.

Kewajiban penyelenggaraan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, yang mengatur pemberian surat peringatan hingga rencana pembubaran bagi koperasi yang dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT.

Selain menggelar RAT, setiap koperasi juga diwajibkan melaporkan hasil rapat kepada Dinas Koperasi dan UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Baca: Melalui May Day 2026 di Kampar, Bupati Harap Harmonisasi Pemerintah, Pekerja dan Badan Usaha

Pemko Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, apabila pengurus tetap mengabaikan aturan yang berlaku, proses pembubaran akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan. (SM)

Terkait
Melalui Program 'Kampar Peduli', Baznas Kampar Salurkan Zakat Rp 114.000.000 Tiap Bulan ke Mustahik
Melalui Program 'Kampar Peduli', Baznas Kampar Salurkan Zakat Rp 114.000.000 Tiap Bulan ke Mustahik
Ahmad Yuzar: Pra Musrenbang RKPD 2027: Wujudkan Perenca
Bupati Kampar Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat De
Ahmad Yuzar Ungkap Capaian Kinerjanya saat Sidang Parip
Lainnya
Bupati Rohil Hadiri Mukernas DPP Abituren Kesamus di Tanah Putih
Bupati Rohil Hadiri Mukernas DPP Abituren Kesamus di Tanah Putih
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di tahun 2023, Tem
Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas Untuk Penanganan C
Polisi Bekuk Pembunuh Remaja yang Mayatnya Mengapung di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Daerah
DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila
DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila
70 Lapak PKL Liar di Stadion Utama Riau Dibongkar, Satp
Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi
Lifestyle
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Cek Kesehatan Gratis Masuk DPRD Riau, Diskes Pekanbaru Perluas Layanan Deteksi Dini Penyakit
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang C
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt