Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Kanama Amar
Selasa, 21 Juli 2026 20:33:37

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru terancam dibubarkan karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap badan hukum koperasi. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UKM mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (21/07/2026)

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sementara 340 koperasi tercatat tidak aktif. Hingga kini, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menyebutkan bahwa dari total koperasi yang sudah menggelar RAT, sebanyak 97 merupakan koperasi umum, sedangkan 83 lainnya adalah KKMP.

Baca: PKS Kampar Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tekankan Persatuan dan Penghargaan bagi Pahlawan

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," katanya.

Ia menegaskan, RAT bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi. Karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera menggelarnya agar tidak terkena sanksi administratif hingga pembubaran.

Baca: Pemkab Kampar Sambangi 28 Panti Asuhan Semarakkan HUT RI ke-81

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegas Idrus.

Kewajiban penyelenggaraan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, yang mengatur pemberian surat peringatan hingga rencana pembubaran bagi koperasi yang dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT.

Selain menggelar RAT, setiap koperasi juga diwajibkan melaporkan hasil rapat kepada Dinas Koperasi dan UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Baca: Kapolda Riau Pimpin Sertijab Strategis, Dirintel, Kabid Humas dan Empat Kapolres Berganti

Pemko Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, apabila pengurus tetap mengabaikan aturan yang berlaku, proses pembubaran akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan. (SM)



Terkait
Sinergi Pemkab Kampar dan Kemensos Salurkan Bantuan Disabilitas Senilai Rp234 Juta
Sinergi Pemkab Kampar dan Kemensos Salurkan Bantuan Disabilitas Senilai Rp234 Juta
Kasus HIV di Riau Tembus 11.523, Dinkes Perluas Skrinin
Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hil
THR ASN Pemkab Kampar Mulai Dicairkan, Kepala BPKAD: Pe
Lainnya
Perhatikan Kebutuhan Dasar masyarakat, Komisi II Usulkan Distribusi Listrik ke PLN Provinsi
Perhatikan Kebutuhan Dasar masyarakat, Komisi II Usulkan Distribusi Listrik ke PLN Provinsi
Bupati Afrizal Sintong Resmikan Kantor UPT Dinas Instal
Antusias Masyarakat Pekanbaru Terhadap Vaksinasi Covid-
Toko Berlian Ternama, Frank & Co Kini Hadir di Batam
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I