Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Kanama Amar
Selasa, 21 Juli 2026 20:33:37

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Ratusan koperasi di Kota Pekanbaru terancam dibubarkan karena belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap badan hukum koperasi. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan UKM mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (21/07/2026)

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru hingga Mei 2026, terdapat 1.287 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 548 koperasi berstatus aktif, termasuk 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sementara 340 koperasi tercatat tidak aktif. Hingga kini, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan RAT.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menyebutkan bahwa dari total koperasi yang sudah menggelar RAT, sebanyak 97 merupakan koperasi umum, sedangkan 83 lainnya adalah KKMP.

Baca: Pemkab Kampar Perkuat Strategi Cegah Karhutla, TNI Dorong Deteksi Dini dan Respons Cepat

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," katanya.

Ia menegaskan, RAT bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi. Karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera menggelarnya agar tidak terkena sanksi administratif hingga pembubaran.

Baca: Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegas Idrus.

Kewajiban penyelenggaraan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan rapat anggota dilaksanakan sedikitnya satu kali setiap tahun. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, yang mengatur pemberian surat peringatan hingga rencana pembubaran bagi koperasi yang dua kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT.

Selain menggelar RAT, setiap koperasi juga diwajibkan melaporkan hasil rapat kepada Dinas Koperasi dan UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Baca: Jelang Pindah Tugas, Danyon 132/BS Silaturahmi ke Bupati Kampar

Pemko Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, apabila pengurus tetap mengabaikan aturan yang berlaku, proses pembubaran akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan. (SM)



Terkait
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
GP Ansor Rohil Nilai Program Pendidikan Hj. Kammila Sar
Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapa
PHR Perbaiki Jalan Rusak 15 Km di Rohil, Dorong Kontrib
Lainnya
PKH Kabupaten Kampar Salurkalan Infak Ratusan Juta untuk Warga Palestina
PKH Kabupaten Kampar Salurkalan Infak Ratusan Juta untuk Warga Palestina
Tingkatkan Disiplin Kinerja dan Kekompakan, Kadis LH Ro
Gubri Puji PTPN V Salurkan 50.000 Masker di Masa Covid-
Satnarkoba Polres Binjai Amankan 5 Kg Sabu dan 24 Ribu
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket