Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Januari 2026 22:21:32
Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, H. Adam Syafa’at, MA, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI terkait fasilitasi kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional 3, Selasa (20/1/2026).

Adam Syafa’at menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah dirinya menerima aspirasi masyarakat Desa Pagaran Tapah yang hingga kini belum memperoleh hak kebun plasma, meskipun PTPN IV telah beroperasi selama kurang lebih 47 tahun di wilayah tersebut.

“Aspirasi ini saya terima langsung saat kunjungan ke Desa Pagaran Tapah. Masyarakat merasa hak mereka belum dipenuhi oleh PTPN IV,” ujar Adam yang berdomisili di Ujung Batu.

Sebagai tindak lanjut, pekan lalu Adam telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Riau dengan mengundang perwakilan masyarakat Pagaran Tapah, dinas terkait, serta pihak PTPN IV. Namun, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut.

“Ke depan, PTPN IV akan kembali kami panggil agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan tuntas,” tegasnya.

Baca: WA Group 'Suara Riau' Bahas Keresahan Fiskal Daerah: Kebocoran PAD dan DBH tidak Adil

Untuk mencari solusi konkret, Adam Syafa’at kemudian melakukan konsultasi langsung ke Dirjenbun Kementerian Pertanian dengan membawa perwakilan masyarakat Pagaran Tapah ke Jakarta yang diwakili oleh Ketua Lembaga Adat (LKA) Pagaran Tapah, T. Jatri Samawi, agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah pusat.

Adam menegaskan, apabila perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka izin usaha perkebunan dapat dievaluasi oleh kepala daerah melalui rekomendasi dinas terkait yang melakukan pengawasan perkebunan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 yang kemudian disempurnakan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Dalam Pasal 60 ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013, diatur bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dapat diusulkan oleh Menteri Pertanian atas usulan gubernur, bupati, atau wali kota.

“Dengan demikian, diharapkan tercapai solusi yang berkeadilan, di mana hak masyarakat terpenuhi, sekaligus menjamin iklim usaha tetap berjalan sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Terkait
Bupati Zukri Misran Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi untuk Membangun Kabupaten Pelalawan
Bupati Zukri Misran Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi untuk Membangun Kabupaten Pelalawan
Gercep.. Polda Riau akan Perbaiki 26 Jembatan se-Riau:
Bupati Kampar Buka Musrenbang RKPD 2027 Dapil I di Kuok
Wabup Kampar Terima Kunjungan Ninik Mamak Kenegerian Li
Lainnya
Sejumlah OPD Pemkab Bengkalis Sambut Positif Program KNPI Bengkalis
Sejumlah OPD Pemkab Bengkalis Sambut Positif Program KNPI Bengkalis
Pertamina Beri Sinyal Konsumsi Premium di Luar Perkiraa
Kapolda Bengkulu: Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa
Maksimalkan Pembangunan, APBD Pekanbaru 2019 Sudah Bisa
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Pendidikan
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
LKP MentariMU Pekanbaru Diresmikan, Buka Program Kejar
Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti
Ekonomi
Bukan CSR! Koperasi BBDM Salurkan Rp 10 Juta ke 9 Wilayah di Bengkalis, Ini Penjelasannya
Bukan CSR! Koperasi BBDM Salurkan Rp 10 Juta ke 9 Wilayah di Bengkalis, Ini Penjelasannya
Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Manfaatka
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt