Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Januari 2026 22:21:32
Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, H. Adam Syafa’at, MA, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI terkait fasilitasi kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional 3, Selasa (20/1/2026).

Adam Syafa’at menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah dirinya menerima aspirasi masyarakat Desa Pagaran Tapah yang hingga kini belum memperoleh hak kebun plasma, meskipun PTPN IV telah beroperasi selama kurang lebih 47 tahun di wilayah tersebut.

“Aspirasi ini saya terima langsung saat kunjungan ke Desa Pagaran Tapah. Masyarakat merasa hak mereka belum dipenuhi oleh PTPN IV,” ujar Adam yang berdomisili di Ujung Batu.

Sebagai tindak lanjut, pekan lalu Adam telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Riau dengan mengundang perwakilan masyarakat Pagaran Tapah, dinas terkait, serta pihak PTPN IV. Namun, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut.

“Ke depan, PTPN IV akan kembali kami panggil agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan tuntas,” tegasnya.

Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Siapkan 'Rest Area' Berbasis Masjid bagi Pemudik

Untuk mencari solusi konkret, Adam Syafa’at kemudian melakukan konsultasi langsung ke Dirjenbun Kementerian Pertanian dengan membawa perwakilan masyarakat Pagaran Tapah ke Jakarta yang diwakili oleh Ketua Lembaga Adat (LKA) Pagaran Tapah, T. Jatri Samawi, agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah pusat.

Adam menegaskan, apabila perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka izin usaha perkebunan dapat dievaluasi oleh kepala daerah melalui rekomendasi dinas terkait yang melakukan pengawasan perkebunan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 yang kemudian disempurnakan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Dalam Pasal 60 ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013, diatur bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dapat diusulkan oleh Menteri Pertanian atas usulan gubernur, bupati, atau wali kota.

“Dengan demikian, diharapkan tercapai solusi yang berkeadilan, di mana hak masyarakat terpenuhi, sekaligus menjamin iklim usaha tetap berjalan sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.

Terkait
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Tradisi Makan Bajambau di Balai Adat
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Tradisi Makan Bajambau di Balai Adat
Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat
Pemerintah Kabupaten Kampar Salurkan Donasi Tunai untuk
Pj. Sekda Kampar Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemkab
Lainnya
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI
Syahrul Aidi Sampaikan Kondisinya Sudah Mulai Membaik,
Fahmil: Kampar Kiri Hulu Segera Dialiri Listrik Walaupu
Takjub, Nelayan Koto Tuo Temukan Tapah Raksasa Seberat
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Politik
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Jelang Ramadhan, Anggota DPR Hendry Munief Silaturahmi
Di Hadapan Ratusan Tokoh Perempuan, Syahrul Aidi Sebut
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Adam Syafaat Usulkan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Ujung Batu di Musrenbang Rohul
Adam Syafaat Usulkan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Ujung Batu di Musrenbang Rohul
Kebakaran Lahan di Merbau Berhasil Dipadamkan, Pemerint
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa B
Olahraga
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanp
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Bakal Gratis Nobar