Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Januari 2026 22:21:32
Adam Syafa’at Perjuangkan Hak Masyarakat Pagaran Tapah Terkait Kebun Plasma 20% PTPN IV

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, H. Adam Syafa’at, MA, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI terkait fasilitasi kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional 3, Selasa (20/1/2026).

Adam Syafa’at menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah dirinya menerima aspirasi masyarakat Desa Pagaran Tapah yang hingga kini belum memperoleh hak kebun plasma, meskipun PTPN IV telah beroperasi selama kurang lebih 47 tahun di wilayah tersebut.

“Aspirasi ini saya terima langsung saat kunjungan ke Desa Pagaran Tapah. Masyarakat merasa hak mereka belum dipenuhi oleh PTPN IV,” ujar Adam yang berdomisili di Ujung Batu.

Sebagai tindak lanjut, pekan lalu Adam telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Riau dengan mengundang perwakilan masyarakat Pagaran Tapah, dinas terkait, serta pihak PTPN IV. Namun, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut.

“Ke depan, PTPN IV akan kembali kami panggil agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan tuntas,” tegasnya.

Baca: DIPIKAT MASTENAR, Inovasi Puskesmas Tenayan Raya Perkuat Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Untuk mencari solusi konkret, Adam Syafa’at kemudian melakukan konsultasi langsung ke Dirjenbun Kementerian Pertanian dengan membawa perwakilan masyarakat Pagaran Tapah ke Jakarta yang diwakili oleh Ketua Lembaga Adat (LKA) Pagaran Tapah, T. Jatri Samawi, agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah pusat.

Adam menegaskan, apabila perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka izin usaha perkebunan dapat dievaluasi oleh kepala daerah melalui rekomendasi dinas terkait yang melakukan pengawasan perkebunan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 yang kemudian disempurnakan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan. Dalam Pasal 60 ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013, diatur bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dapat diusulkan oleh Menteri Pertanian atas usulan gubernur, bupati, atau wali kota.

“Dengan demikian, diharapkan tercapai solusi yang berkeadilan, di mana hak masyarakat terpenuhi, sekaligus menjamin iklim usaha tetap berjalan sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.



Terkait
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APB
Perkuat Benteng Siber dan SPBE, Diskominfo Siak Studi T
Hendry Munief Silaturahmi dengan Ketua NU dan Muhammadi
Lainnya
Posyandu Pematang Kapau Terapkan Layanan Terpadu 6 SPM Perdana di Riau
Posyandu Pematang Kapau Terapkan Layanan Terpadu 6 SPM Perdana di Riau
Kejar-kejaran dengan Polisi, Akhirnya Pria di Pekanbaru
Reklamasi Tanjungpiayu Berada di dekat Budidaya Mangrov
PT RAPP Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla, Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla, Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Histori
Presiden Mesir Dikawal Pasukan Berkuda ke Istana, Prabo
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Politik
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Demokrat, PKS, NasDem Masih Menunggu
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah M
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik