Adanya Buku Nikah 'Aspal', Berikut Klarifikasi dan Langkah KUA Tapung ke Depannya
KANALSUMATERA.com - Kampar - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapung Harismanto Sag MH menanggapi berita tentang banyaknya buku nikah asli tapi palsu (Aspal) yang terbit di berbagai media online beberapa saat lalu.
Ketika dijumpai di sela-sela kegiatannya, Rabu (03/11/2020 ) malam Kepala KUA ini mencoba menjelaskan perihal Ikhwal atas apa yang sudah terjadi. Dari keterangan beliau mengatakan bahwa memang banyak buku nikah yang beredar di Tapung. Bahkan menjadi rahasia umum di setiap kantor KUA sudah banyak buku yang tidak teregister dan tidak memiliki kode wilayah yang sudah ditentukan beredar bahkan sudah ditahan langsung oleh Kepala KUA-nya.
Kecamatan Tapung sudah tidak terhitung lagi banyaknya buku nikah yang sudah ditahan. Dan kasus seperti ini sudah lama terjadi namun mencuat ketika masyarakat berurusan ke KUA.
"Oleh sebab itu kami sudah lama melakukan himbauan agar masyarakat berhati-hati dalam mengurus surat nikah. Jangan asal saja, untuk kutipan nikah tentunya pejabat KUA yang berhak mengeluarkan" katanya.
Ditambahkan Harismanto SAg dirinya sangat kasihan dengan masyarakat, sudahlah bayar mahal tapi bukunya tidak jelas tentu ini merugikan masyarakat itu sendiri.
Baca: Hadiri Pelantikan PC PMII Bengkalis 2026, Bupati Kasmarni Ajak Pemuda Aktif Bangun Daerah
Terkait dengan kejadian bahwa adanya NIK orang lain di salah satu buku nikah yang dipermasalahkan oleh Disdukcapil Kampar, dia menyebut itu bukanlah sepenuhnya tanggung jawab KUA. Karena pihak KUA menerima berkas sesuai dengan data NA dari desa.
"Jadi harusnya kita cari solusi duduk bersama terkait permasalahan tersebut, tidak saling tuduh dan tuding siapa yang salah dan benar. Terkait denganadanya buku nikah palsu, kami Kemenag Kampar juga sedang menumpulkan bukti-bukti terkait pemalsuan buku nikah tersebut" tegas Harismanto.
Bahkan nanti pak KUA ini akan berkoordinasi dengan Kakan Kemenag Kampar seperti apa langkah yang akan di ambil.
"Sehubungan dengan pernyataan kasi identitas, maka kami pihak KUA mengharapkan kepada pihak Disdukcapil Kampar untuk menyediakan layanan konsultasi dan validasi terkait NIK tersebut, sehingga dpt meminimalisir persoalan di tengah masyarakat" kata Harismanto lagi. hend
