Angkutan Batu Bara Masih Melintasi Jalan Umum, Walaupun Tersedia Jalan Khusus
KANALSUMATERA.com - Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus yang berlaku mulai hari Kamis, namun belum ada truk batu bara umum yang melintas di jalan khusus yang dikelola PT Titan Infra Energy, Kamis (8/11/2018).
Jalan umum di Sumatra Selatan dipastikan steril dari truk batu bara. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa, (6/11). “Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23/2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum dicabut. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum,” tegas Nasrun.
Truk angkutan batu bara di Sumsel resmi harus melewati jalur khusus. Satu-satunya jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun perusahaan yang bergerak di sektor energi itu berada di Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat. Terdapat beberapa truk masuk ke jalan 117 kilometer itu, namun truk pembawa batu bara itu merupakan mitra dari Titan bukan dari pengusaha tambang batu bara umum.
CEO PT Titan Infra Energy Suryo Suwignjo kembali menegaskan bahwa jalan yang dikelola pihaknya sudah siap dilalui angkutan batu bara di luar mitra perusahaan. Namun Suryo belum menanggapi perkembangan jumlah truk yang melintas di Jalan Titan.
Baca: Warga Ogan Ilir Sambut Baik Penghentian Operasional Batubara
"Jalan kami kapasitasnya sampai 12 juta ton pun tidak masalah. Kesiapan kami juga sudah dicek oleh instansi terkait sehingga kami tidak sekadar mengatakan siap begitu saja bila kami belum siap,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis.com, Kamis (8/11/2018).
"Terkait kekhawatiran pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) terhadap kesiapan dan pengaturan Jalan Titan, pihaknya bakal memberikan layanan yang baik, adapun soal jadwal/waktu loading asalkan pengguna jalan mengikuti SOP yang sudah kami siapkan, kami yakin bisa memberikan layanan yang baik,” katanya.
Sebelumnya selain APLSI, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memiliki sejumlah kekhawatiran atas kesiapan Jalan Titan dalam menghadapi pemberlakuan Perda Nomor 23 tahun 2011 tersebut.
Sekjen DPP Aptrindo Wisnu W. Pettalolo menilai jalur dan pelabuhan milik Titan tidak akan mampu menampung batu bara dari 30 tambang.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
"Kami ragukan kemampuannya untuk me-loading batu bara dan menyesuaikan jadwal para penambang,” katan Wisnu.
"Saat ini Titan tidak memiliki stockpile yang bisa menampung batu bara yang berasal dari 30 tambang dengan kalori dan spek berbeda-beda. Sehingga Titan harus memiliki stockpile yang bisa menampung batu bara lebih dari 30 tumpukan,” katanya. bc/ks
