Pemprov Riau Percepat IPR Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Legalisasi
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui penguatan sinergi dengan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Jumat (26/06/2026).
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau,
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta pengembangan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca: Wakil Bupati Kampar Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berlangsung lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan bahwa Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki legalitas.
Baca: Donor Darah Polres Kampar Bersama PMI Berjalan Lancar
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," katanya.
Menurut Helmi, pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai langkah percepatan, di antaranya melalui sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat dapat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," ungkapnya.
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab Danyonif 132/BS
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan teknis guna mempercepat penerbitan IPR pada WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Baca: Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik, Pansus Optimalisasi DPRD Riau: Masyarakat Sambut Positif
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," jelas Ismon.
Ia menambahkan, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," tutupnya. (SM)
