Masyarakat Pagaran Tapah Adukan PTPN IV ke DPR RI, Adam Syafaat: Puluhan KUD Mitra Dari Luar Desa
KANALSUMATERA.com - Jakarta — Komisi II DPRD Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat dan ninik mamak Desa Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, mengadukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III kebun Sei Rokan ke DPR RI terkait dugaan pengabaian kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, yang juga didampingi oleh anggota dewan dari daerah pemilihan Rokan Hulu serta ninik mamak Pagaran Tapah. Turut hadir juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu (DPH LAM) Riau, Taufik Ikram Jamil. Kemudian ada juga Anggota DPRD Kabupaten Rohul dan Kadis Perikanan dan Perkebunan Rohul.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Anggota DPR RI dari Dapil Riau 1, yaitu Achmad dan Dewi Juliani beserta Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Budi Sulistyono di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Kemudian dilanjutkan pemaparan Ketua Badan Kerja Perjuangan Tanah Ulayat Desa Pagaran Tapah, Siondri. Mulai dari sejarah, persoalan dan tuntutan masyarakat Pagaran Tapah kepada PTPN IV untuk merealisasikan kewajiban fasilitasi pembangunan 20% kebun masyarakat yang selama ini belum pernah diberikan ke warga desa Pagaran Tapah.
Baca: Jalankan Intruksi Presiden, Pemkab Kampar Mulai Tertibkan Pedagang di Pasar Inpres Bangkinang
Sementara itu, dalam rapat tersebut Adam Syafaat mengungkap fakta bahwa kerja sama PTPN IV selama ini justru melibatkan koperasi unit desa (KUD) dari luar Pagaran Tapah. Akibatnya, masyarakat setempat tidak menikmati manfaat dari aktivitas perkebunan yang berlangsung di wilayah mereka.
“Dari 21 KUD yang bekerja sama dengan PTPN IV, tidak satu pun berasal dari Pagaran Tapah. Luas desa ini 10.875 hektare, dan sekitar 7.935,85 hektare atau hampir 80 persen menjadi HGU PTPN IV. Ironisnya, masyarakat justru tidak mendapatkan manfaat, sementara pihak luar yang menikmati,” tegas lulusan S2 dari International Islamic University Malaysia (IIUM) itu.
Adam Syafaat menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berbagai peraturan turunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) secara jelas mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU, dengan prioritas bagi warga di sekitar wilayah operasional.
“Maka tidak ada alasan bagi PTPN IV untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut kepada masyarakat Pagaran Tapah,” tambahnya.
Baca: BPJS Kesehatan Koordinasi dengan Pemkab Kampar Terkait Jaminan Kesehatan Kades dan Perangkatnya
Lebih jauh lagi, Ketua Badan Kerja Siondri, mengungkapkan persoalan lain yang turut memperburuk kondisi masyarakat, yakni dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang dibuang ke sungai. Dampaknya, sumber mata pencaharian warga sebagai nelayan ikut hilang.
Selain itu, tingkat penyerapan tenaga kerja lokal dinilai sangat minim. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total 1.277 kepala keluarga atau 4.217 jiwa di Pagaran Tapah, sebanyak 700 kepala keluarga (2.506 jiwa) tergolong kurang mampu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI, Komisi II DPRD Riau dan perwakilan masyarakat Pagaran tapah menyatakan telah memiliki kesamaan pandangan, bahwa tidak ada alasan bagi PTPN IV untuk tidak memberikan hak fasilitasi pembangunan kebun seluas 20 untuk masyarakat pagaran tapah.
Untuk selanjutnya, Komisi VI DPR RI akan memanggil manajemen PTPN IV guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan hingga tuntas.
