Usulan Pajak Air Permukaan Batang Sawit untuk Korporasi, DPRD Riau: Daerah Lain sudah Menerapkan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Mengklarifikasi simpang siur informasi di tengah masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau, menegaskan bahwa pajak air permukaan dari tanaman kelapa sawit hanya akan diberlakukan untuk perusahaan alias korporasi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, Ahad (1/2/2026) malam. Abdullah menjelaskan bahwa pajak air permukaan ini akan diarahkan hanya kepada korporasi.
"Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis," ujar Abdullah.
Pihaknya memastikan belum ada pembicaraan yang menyasar ke perkebunan rakyat. Di Riau, katanya, ada sekitar 1,5 juta hektar lahan perkebunan sawit. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 600 ribu hektar lebih yang berjalan tanpa izin.
Baca: Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar
"1,5 juta hektare ini yang kita hitung dan akan dikejar dengan pajak air permukaan. Kita akan hitung volume penggunaan air permukaan dari 1,5 juta hektar IUP dan HGU ini," terang anggota dewan Fraksi PKS Dapil Siak-Pelalawan ini.
Dia mencontohkan bahwa di Sulawesi Barat, mereka hanya 50.000 hektare sawit. Akan tetapi, mereka sudah mendapatkan pajak air permukaan dari kebun 50.000 hektare itu sekitar Rp 250 miliar per tahun.
"Artinya kalau mereka 50.000 hektare, kita 1,5 juta hektar, makanya muncul angka Rp3 triliun sampai Rp4 triliun per tahun di Riau. Di Sulbar mereka sudah menerimanya. Kemudian di Sumbar tinggal menagih lagi. Nah apa salahnya kita di Riau menerapkan hal yang sama" katanya.
Dirinya menegaskan, jika hal ini diterapkan di Riau, maka potensi pajak air permukaan untuk Provinsi Riau mencapai angka Rp 3-4 triliun per tahun.
