Sidang Pengrusakan Magrove di Mandeh, Saksi Sampaikan Ini

Mawardi Tombang
Rabu, 30 Oktober 2019 12:30:27
Sidang lanjutan kasus pengrusakan hutan magrove mandeh di pengadilan negeri I padang

PESISIR SELATAN ,KANALSUMATERA.com -- Saksi persidangan kasus pengrusakan hutan Mangrove di Kawasan Objek Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan di Pengadilan Negeri I A Padang kewenangan izin pengelolaan hutan lindung ada di Provinsi, bukan Kabupaten.

"Sementara, lokasi yang dikelola terdakwa ada di kawasan hutan lindung," demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10/2019).

Selain Rifkaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.

Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di Provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di Provinsi, saksi menjawab. "Iya," ucap saksi.

Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya.

Baca: KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet

Sementara saksi lainnya, Kepala Dinas Perizinan, Suardi ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa terkesan agak plin plan seperti tentang bagaiman cara membuat Amdal dan apa-apa saja syaratnya.

Ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa soal keberadaan lahan dan peruntukkannya, Suardi menjawab di kawasan hutan lindung dan berdasarkan Perda RTRW, diperuntukkan untuk pariwisata.

Hal itu menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi. Izin yang terlebih dahulu diurus ke provinsi.

"Jadi yang diurus terlebih dahulu adalah izin pemakaian lahan. Setelah itu baru diurus izin lingkungan," ujarnya.

Sedangkan izin usaha pariwisata mulai dikelola kabupaten pada 2018, sesuai Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Sementera usaha dilakukan di 2016.

Baca: 360 Hunian Tetap Dibangun di Agam, Penyintas Bencana Mulai Disiapkan untuk Relokasi

Terkait apakah CV Semesta Mandeh sedang mengurus izin pemakaian berdasarkan program kemitraan, saksi menjawab tidak tau.

Sebelumnya, Damsirwan salah seorang saksi mengungkapkan, pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove, tapi merupakan bekas sawah dan ladang.

Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu. "Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja," ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10/2019), melalui keterangan tertulis diterima MinangkabauNews.com.

Pada sidang Senin, 14 Oktober 2019, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi Jafridal. Saksi mengatakan, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bukan Pak. Itu sawah," jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.

Baca: Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre

Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator. Namun, saat itu tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.

Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol. Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi.

Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri. Saksi Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa. (Rio/*)



Lainnya
Permintaan Wabup Rohil Terealisasi, PT Jatim Salurkan CSR Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Kuba
Permintaan Wabup Rohil Terealisasi, PT Jatim Salurkan CSR Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Kuba
Riono dan Seniy Pimpin Sementara DPRD Lingga
Sumsel Targetkan Angka Kemiskinan Turun Dalam Lima Tahu
Jelang Magrib, Bengkulu Diguncang Gempa 4,1 SR
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru