Sidang Pengrusakan Magrove di Mandeh, Saksi Sampaikan Ini

Mawardi Tombang
Rabu, 30 Oktober 2019 12:30:27
Sidang lanjutan kasus pengrusakan hutan magrove mandeh di pengadilan negeri I padang

PESISIR SELATAN ,KANALSUMATERA.com -- Saksi persidangan kasus pengrusakan hutan Mangrove di Kawasan Objek Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan mengungkapkan di Pengadilan Negeri I A Padang kewenangan izin pengelolaan hutan lindung ada di Provinsi, bukan Kabupaten.

"Sementara, lokasi yang dikelola terdakwa ada di kawasan hutan lindung," demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10/2019).

Selain Rifkaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.

Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di Provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di Provinsi, saksi menjawab. "Iya," ucap saksi.

Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya.

Baca: Layanan Digital BPJS Kesehatan Makin Canggih, Peserta JKN Kini Urus Administrasi Tanpa Antre

Sementara saksi lainnya, Kepala Dinas Perizinan, Suardi ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa terkesan agak plin plan seperti tentang bagaiman cara membuat Amdal dan apa-apa saja syaratnya.

Ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa soal keberadaan lahan dan peruntukkannya, Suardi menjawab di kawasan hutan lindung dan berdasarkan Perda RTRW, diperuntukkan untuk pariwisata.

Hal itu menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi. Izin yang terlebih dahulu diurus ke provinsi.

"Jadi yang diurus terlebih dahulu adalah izin pemakaian lahan. Setelah itu baru diurus izin lingkungan," ujarnya.

Sedangkan izin usaha pariwisata mulai dikelola kabupaten pada 2018, sesuai Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Sementera usaha dilakukan di 2016.

Terkait apakah CV Semesta Mandeh sedang mengurus izin pemakaian berdasarkan program kemitraan, saksi menjawab tidak tau.

Sebelumnya, Damsirwan salah seorang saksi mengungkapkan, pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove, tapi merupakan bekas sawah dan ladang.

Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu. "Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja," ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10/2019), melalui keterangan tertulis diterima MinangkabauNews.com.

Pada sidang Senin, 14 Oktober 2019, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi Jafridal. Saksi mengatakan, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bukan Pak. Itu sawah," jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.

Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator. Namun, saat itu tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.

Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol. Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi.

Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri. Saksi Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa. (Rio/*)

Lainnya
KPU RI Lantik Lima Komisioner KPU Kampar
KPU RI Lantik Lima Komisioner KPU Kampar
Jelang MTQ Kampar Camat Bangkinang Lakukan Pembinaan Qo
KMP Teluk Sinabang Dihantam Ombak Saat Besandar, Ratusa
Kalapas Meulaboh Bantah Ada Pabrik Narkoba di Lapas
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Nasional
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pe
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Daerah
Pemprov Riau Bangkitkan Stadion Utama Eks PON Bertepatan Hari Jadi ke-69
Pemprov Riau Bangkitkan Stadion Utama Eks PON Bertepatan Hari Jadi ke-69
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MA
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Ekonomi
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Ka
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Ja
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D