DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila
KANALSUMATERA.com - BANGKINANG – Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Riau menggelar pertemuan daerah dengan mengangkat tema Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan LGBT Berbasis Pancasila dan Spiritual. Kegiatan yang berlangsung di Bangkinang itu menjadi wadah pembinaan sekaligus penguatan wawasan hukum bagi anggota DYK melalui pembahasan isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Selasa (21/07/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Pelindung DYK Provinsi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan tersebut serta menilai tema yang diangkat relevan dengan dinamika sosial saat ini.
Menurutnya, pembahasan mengenai isu tersebut perlu dipahami secara arif, bijaksana, dan bertanggung jawab dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, norma agama, norma hukum, etika, moral, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Baca: Bupati Kampar Pimpin Penanaman Pohon pada Penghijauan Ekoteologi IPARI di Salo
Materi disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Indra Tua Hasangapon Harahap. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek hukum pidana dalam merespons fenomena LGBT melalui pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan spiritual.
Selain mengulas pengertian dan perkembangan fenomena LGBT di Indonesia, narasumber juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi bagian dari kajian. Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Baca: Wabup Kampar Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Duplikasi Jembatan Rantau Berangin di Merangin
Kajian tersebut juga membahas tantangan dalam penyusunan kebijakan hukum pidana untuk merespons perkembangan persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.
Dalam sesi pemaparan, peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai konsep kebijakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan rehabilitatif dan upaya perbaikan pelaku sesuai perkembangan pemikiran hukum pidana modern.
Peserta juga diajak memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, serta tujuan hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Baca: Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Selain kajian hukum, pertemuan daerah DYK Provinsi Riau juga diisi dengan agenda organisasi serta penyampaian laporan kepengurusan. Melalui kegiatan tersebut, DYK Riau berkomitmen terus meningkatkan kapasitas anggotanya melalui pembinaan dan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan masyarakat. (SM)
