DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila

Kanama Amar
Rabu, 22 Juli 2026 23:06:24

KANALSUMATERA.com - BANGKINANG – Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Riau menggelar pertemuan daerah dengan mengangkat tema Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan LGBT Berbasis Pancasila dan Spiritual. Kegiatan yang berlangsung di Bangkinang itu menjadi wadah pembinaan sekaligus penguatan wawasan hukum bagi anggota DYK melalui pembahasan isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Selasa (21/07/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Pelindung DYK Provinsi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti kegiatan tersebut serta menilai tema yang diangkat relevan dengan dinamika sosial saat ini.

Menurutnya, pembahasan mengenai isu tersebut perlu dipahami secara arif, bijaksana, dan bertanggung jawab dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, norma agama, norma hukum, etika, moral, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Baca: Kebakaran Hanguskan 11 Rumah Kontrakan di Jalan Agus Salim, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Materi disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Indra Tua Hasangapon Harahap. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek hukum pidana dalam merespons fenomena LGBT melalui pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan spiritual.

Selain mengulas pengertian dan perkembangan fenomena LGBT di Indonesia, narasumber juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi bagian dari kajian. Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Baca: TVRI Riau dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi, Matangkan Rencana Nobar Piala Dunia 2026

Kajian tersebut juga membahas tantangan dalam penyusunan kebijakan hukum pidana untuk merespons perkembangan persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai konsep kebijakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan rehabilitatif dan upaya perbaikan pelaku sesuai perkembangan pemikiran hukum pidana modern.

Peserta juga diajak memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, serta tujuan hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan.

Baca: Wabup Jhony Charles Tinjau Korban Kebakaran di Bagan Hulu, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selain kajian hukum, pertemuan daerah DYK Provinsi Riau juga diisi dengan agenda organisasi serta penyampaian laporan kepengurusan. Melalui kegiatan tersebut, DYK Riau berkomitmen terus meningkatkan kapasitas anggotanya melalui pembinaan dan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan masyarakat. (SM)



Terkait
Di Balik Penunjukan Plt. Kadiskes Kampar: Antara Pengunduran Diri dan Komitmen Pelayanan Publik
Di Balik Penunjukan Plt. Kadiskes Kampar: Antara Pengunduran Diri dan Komitmen Pelayanan Publik
Silaturahmi dengan warga Sei Beringin Tembilahan, Samsu
Bupati Kampar Rakor dengan Kemenag dan Kemenhaj Kampar
Bupati Bengkalis Kunjungi Bantan Timur, Fokus PAUD Rama
Lainnya
Hari Kemenangan, Bupati Bengkalis Bersama Masyarakat Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1444 H
Hari Kemenangan, Bupati Bengkalis Bersama Masyarakat Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1444 H
Wabup Rohil Buka Pelatihan SLPG Tingkat Provinsi Riau y
ACT Kepri Bagikan Ratusan Paket Pangan untuk Warga Pesi
Jepang Tujuan Utama Ekspor Timah Babel
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind