Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Kanama Amar
Minggu, 19 Juli 2026 22:19:44

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Provinsi Riau tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, hingga masa depan jutaan masyarakat Riau untuk puluhan tahun mendatang.

Di tengah proses pembahasan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan hutan di Riau. Tercatat sekitar 2,2 juta hektare wilayah masuk dalam kategori kawasan hutan. Luasan tersebut mencakup desa-desa definitif, kebun milik masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca: Bupati Kampar Matangkan Penerapan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Reformasi Birokrasi

Persoalan itu memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar, yakni apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan pelestarian hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang disusun di atas fondasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca: Wabup Misharti Lantik Pengurus PGRI Tambang dan Siak Hulu, Perkuat Mutu Pendidikan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara maupun hak masyarakat.

Penegasan serupa juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru diperoleh setelah seluruh proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kawasan hutan dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengukuhan telah benar-benar dilaksanakan.

Baca: Peduli Generasi Emas, PT Musim Mas Bangun 3 Ruang Kelas TK di Pesaguan

Dari situ muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni kapan penataan batas kawasan hutan dilakukan dan di desa-desa mana saja proses tersebut telah dilaksanakan. Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan RTRW Riau yang memiliki legitimasi hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (SM)



Terkait
Diduga Sarat Penyimpangan, LMB Desak Audit Total Pelaksanaan SPMB Riau 2026
Diduga Sarat Penyimpangan, LMB Desak Audit Total Pelaksanaan SPMB Riau 2026
Eva Yuliana Apresiasi Dirut Baru PT BSP: Hilangkan Anek
Disdukcapil Bengkalis MoU dengan SMK-SMA Tingkatkan Lay
Ekonomi Riau Tumbuh Namun Ruang Fiskal Tertekan dan Tun
Lainnya
Syahrul Aidi Bawa 330 Milyar Dana APBN untuk Kuansing di Tahun 2022
Syahrul Aidi Bawa 330 Milyar Dana APBN untuk Kuansing di Tahun 2022
Total Empat Bom Jaringan Teroris Rabbial Dimusnahkan Ji
Masjid Agung Sultan Riayat Syah Diresmikan Hari Ini
Warga Kampar Kiri Hulu Diserang Beruang Ngamuk, Berikut
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Anwar Ibrahim Telepon Jokowi di Penang, Ada Pesan Penting?
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T