Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Kanama Amar
Minggu, 19 Juli 2026 22:19:44

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Provinsi Riau tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, hingga masa depan jutaan masyarakat Riau untuk puluhan tahun mendatang.

Di tengah proses pembahasan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan hutan di Riau. Tercatat sekitar 2,2 juta hektare wilayah masuk dalam kategori kawasan hutan. Luasan tersebut mencakup desa-desa definitif, kebun milik masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca: Kalapas Pekanbaru Minta Dukungan DPR RI Atasi Overcrowding, Pembenahan Lapas Jadi Prioritas

Persoalan itu memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar, yakni apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan pelestarian hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang disusun di atas fondasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca: Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara maupun hak masyarakat.

Penegasan serupa juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru diperoleh setelah seluruh proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kawasan hutan dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengukuhan telah benar-benar dilaksanakan.

Baca: Kampar dan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi, Sepakat Tangani Tambang Emas Ilegal di Perbatasan

Dari situ muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni kapan penataan batas kawasan hutan dilakukan dan di desa-desa mana saja proses tersebut telah dilaksanakan. Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan RTRW Riau yang memiliki legitimasi hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (SM)

Terkait
Karhutla Hanguskan 1 Hektare Lahan Gambut di Air Hitam, Pemadaman Terus Berlanjut
Karhutla Hanguskan 1 Hektare Lahan Gambut di Air Hitam, Pemadaman Terus Berlanjut
Bupati Kampar Resmikan Mobil Layanan Keliling Disdukcap
Bupati Kampar Tinjau Kafilah MTQ Kontingen Kabupaten Ka
Pemko Dumai Distribusikan 64 Hewan Kurban Idul Adha Sec
Lainnya
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
Terluka Parah, Kaki Harimau Sumatra Terancam Amputasi
Wawako Pekanbaru Bangga Banyak Penghafal Al-Qur'an di R
Antisipasi Demo Buruh, Satlantas Polrestabes Medan Pert
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkuat Komunikasi dan Utamakan Kepentingan Publik
PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR T
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hukum
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkay
BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jadi Sorotan DPR, Guru da
Guru Masa Kini Jadi Pahlawan Bangsa di Tengah Transform