Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Kanama Amar
Minggu, 19 Juli 2026 22:19:44

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Provinsi Riau tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, hingga masa depan jutaan masyarakat Riau untuk puluhan tahun mendatang.

Di tengah proses pembahasan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan hutan di Riau. Tercatat sekitar 2,2 juta hektare wilayah masuk dalam kategori kawasan hutan. Luasan tersebut mencakup desa-desa definitif, kebun milik masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca: Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas

Persoalan itu memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar, yakni apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan pelestarian hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang disusun di atas fondasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca: Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rohil H. Fuad Ahmad Apresiasi Inovasi Kartu Bhayangkara Polri

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara maupun hak masyarakat.

Penegasan serupa juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru diperoleh setelah seluruh proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kawasan hutan dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengukuhan telah benar-benar dilaksanakan.

Baca: Pemkab Kampar Genjot Program Rumah Layak Huni 2026, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Dari situ muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni kapan penataan batas kawasan hutan dilakukan dan di desa-desa mana saja proses tersebut telah dilaksanakan. Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan RTRW Riau yang memiliki legitimasi hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (SM)

Terkait
BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam
BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam
Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DP
Jelang Hari Jadi Kampar ke-76, Hendri Domo Desak Perbai
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke
Lainnya
Asisten I Setdako Pekanbaru Pimpin Aksi Bersih Sampah dan Penutupan TPS Ilegal
Asisten I Setdako Pekanbaru Pimpin Aksi Bersih Sampah dan Penutupan TPS Ilegal
Demi Kebersihan, Pj Wali Kota Pekanbaru Patroli Sampah
Karang Taruna Kecamatan Tambang Siap Dukung Program Tam
Tujuh Karya Budaya Pesisir Selatan Ditetapkan Sebagai W
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat dan Insentif SPPG yang Lebih Adil
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Teru
BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak