Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Provinsi Riau tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, hingga masa depan jutaan masyarakat Riau untuk puluhan tahun mendatang.
Di tengah proses pembahasan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan hutan di Riau. Tercatat sekitar 2,2 juta hektare wilayah masuk dalam kategori kawasan hutan. Luasan tersebut mencakup desa-desa definitif, kebun milik masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca: Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, Tegaskan Kajian Kelayakan Jadi Prioritas
Persoalan itu memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar, yakni apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan pelestarian hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang disusun di atas fondasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Baca: Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rohil H. Fuad Ahmad Apresiasi Inovasi Kartu Bhayangkara Polri
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara maupun hak masyarakat.
Penegasan serupa juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru diperoleh setelah seluruh proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kawasan hutan dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengukuhan telah benar-benar dilaksanakan.
Baca: Pemkab Kampar Genjot Program Rumah Layak Huni 2026, Prioritaskan Warga Kurang Mampu
Dari situ muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni kapan penataan batas kawasan hutan dilakukan dan di desa-desa mana saja proses tersebut telah dilaksanakan. Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan RTRW Riau yang memiliki legitimasi hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (SM)
