Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Kanama Amar
Minggu, 19 Juli 2026 22:19:44

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Provinsi Riau tengah berada pada momentum penting dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, hingga masa depan jutaan masyarakat Riau untuk puluhan tahun mendatang.

Di tengah proses pembahasan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait status kawasan hutan di Riau. Tercatat sekitar 2,2 juta hektare wilayah masuk dalam kategori kawasan hutan. Luasan tersebut mencakup desa-desa definitif, kebun milik masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca: Kado untuk Hari Jadi Riau ke-69, Hendry Munief Hadirkan Rumah Singgah di Pekanbaru

Persoalan itu memunculkan pertanyaan yang sangat mendasar, yakni apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan pelestarian hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, hal itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang disusun di atas fondasi hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Baca: Sosok Ir. Fachruddin Siregar Jadi Sorotan Publik, Dinilai Berpengalaman dan Dekat dengan Masyarakat

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara maupun hak masyarakat.

Penegasan serupa juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan belum otomatis memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru diperoleh setelah seluruh proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila kawasan hutan dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW, maka publik memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengukuhan telah benar-benar dilaksanakan.

Baca: Ginda Burnama Dorong Bus Listrik Pekanbaru Layani Tiga Kabupaten Penyangga

Dari situ muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni kapan penataan batas kawasan hutan dilakukan dan di desa-desa mana saja proses tersebut telah dilaksanakan. Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan RTRW Riau yang memiliki legitimasi hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (SM)



Terkait
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, Akses Darurat Segera Dibangun
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, Akses Darurat Segera Dibangun
WA Group 'Suara Riau' Bahas Keresahan Fiskal Daerah: Ke
31 Puskesmas Segera Berakhir Izin Operasional, Dinkes K
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Minta Balai Jalan Nasiona
Lainnya
Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter
Wabup Kampar Dorong Guru Perkuat Pendidikan Budaya Lokal Demi Lahirkan Generasi Berkarakter
Forum Pekanbaru Kota Bertuah dan Jagok Foundation Gelar
Buaya Nyasar yang Masuk Kampung Merempan Hilir Riau Die
ACT dan Mahasiswa Unsri Gelar Aksi Peduli untuk Banjir
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad