Penyelundupan Dua Mobil di Tanjungpinang Tak Tersentuh Hukum
Tanjungpinang, KANALSUMATERA.com - Dua unit mobil mewah jenis jip diduga ilegal lolos dari pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mobil tersebut bebas beroperasi di Tanjungpinang. Diduga ada pembiaran dari aparat Bea Cukai terkait keberadaan mobil tersebut.
Mobil Toyota Land Cruiser BP 1882 ZL warna hitam dan FJ Cruiser B 2034 PBC warna kuning ini telah dibawa ke Batam melalui ekspedisi PT Sri Andalan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktur Jendral Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan Bea Cukai Tanjungpinang, tidak terlibat dalam penyelundupan mobil tersebut.
Katanya mobil mewah itu tegahan KPPBC Marunda karena tidak tidak dipenuhi aturan kepabeanannya.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
"Kami tidak mendapat dokumen informasi dan permintaan tindak lanjut apapun. Namun informasi yang kami dapat mobil tersebut ditolak masuk ke Jakarta harus dikembalikan ke tempat asalnya Batam," jelas Agus Yulianto kepada Batamnews.co.id, Jumat (27/9/2019).
Agus Yulianto mengatakan, proses pengembalian dua unit itu melalui sarana angkutan ke Tanjungpinang. katanya, saat ini mobil tersebut sudah dikembalikan ke Batam.
"Untuk jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke BC Marunda, untuk pemiliknya kami ngak punya informasinya," sebutnya.
Sementara itu Asiong selaku pengurus ekspedisi PT Sri Andalan menyebutkan, bahwa dua unit mobil tersebut sudah diserahkan ke pemiliknya bernama Haerik De Rubby di Batam.
Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Namun saat ditanya alamat di Batam dirinya mengaku tidak tahu.
"Diantar ke Roro, ngak tahu saya, alamat KTP-nya Kampung Teriti RT 001, RW 004, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang," sebutnya.
Ia membantah bahwa mobil mewah itu milik Akim, tetapi merupakan barang kiriman Haerik De Rubby dari Tanjungpinang dengan tujuan Jakarta. Namun saat tiba di Jakarta Bea Cukai Marunda menolak karena administrasi kepabeanan tidak lengkap.
"Rencana mobil itu disimpan di garasi Rumah pak Akim Jalan Wiratno, karena kami tidak memiliki garasi untuk menampung, untuk menunggu besok," ujarnya.
Baca: Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Dari penelusuran Batamnews, data di situs Info Kendaraan Online Ditlantas Polda Kepri, nomor polisi BP 1882 ZL merupakan Toyota Land Cruiser HDJ 81 rakitan tahun 1991 yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir pada 2017.
Selain itu warnanya hijau metalik, bukan warna hitam.
Seri Z yang tersemat di nopol kendaraan itu menunjukkan mobil tersebut eks Singapura yang memang dilarang dibawa ke luar Batam.
Sementara nomor B 2034 PBC dari data di Subdit Regident Polda Metro Jaya diketahui digunakan Toyota Land Cruiser (Toyota LC HDJ80R VX 4.2 MT) rakitan tahun 1998, bukan milik Toyota FJ Cruiser.
