Beberapa Ruko Dinilai Ganggu Normalisasi Drainase, Dinas PUPR Segera Surati Pemilik Ruko
KANALSUMATERA.com - Intensitan hujan yang cukup tinggi dipenghujung tahun 2018, membuat sejumlah lokasi di kota Pekanbaru digenangi air yang cukup tinggi. Salah satu penyebab terjadinya genangan air yang cukup tinggi adalah tertutupnya drainase oleh pemilik usaha atau pemilik bangunan Rumah dan Toko (Ruko).
Tak hanya itu, genangan air tersebut menyebabkan sebagian jalan rusak dan berlubang. Melihat kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru segera menyurati pemilik bangunan yang drainasenya tertutup.
Surat tersebut untuk mengingatkan agar pemilik ruko segera membongkar drainase yang tertutup. Hal ini dilakukan jika intensitas hujan yang tinggi agar drainase berfungsi dan tidak menyebabkan genangan air.
"Kita telah menginventarisir beberapa ruas jalan yang drainasenya banyak tertutup. Terutama didepan ruko-ruko yang ada di jalan-jalan protokol. Dari data tersebut banyak drainasenya tertutup yakni dijalan HR Soebrantas, jalan Suka Karya, jalan Sudirman, dan jalan Ahmad Yani. Dalam waktu dekat para pemilik ruko tersebut akan kami surati untuk dapat segera membongkar penutup drainasenya,” ujar Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi, Senin (03/12/2018).
Baca: Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjungan Kerja ke Oditur Militer I-03 Pekanbaru
Dikesempatan ini, Indra Pomi juga menegaskan, jika pemilik ruko tidak mau bongkar sendiri, maka pihaknya yang akan bongkar. Karena jika drainase-drainase yang ada tertutup, petugas akan kesulitan membersihkan drainase.
Kedepannya, kata Indra khusus untuk pemberian perizinan mendirikan bangunan, pihaknya meminta instansi terkait agar sebelum diberikan izin tersebut sudah dipastikan bangunan yang ada tersebut tidak merusak dan menggangu akses jalan maupun drainase yang ada. Termasuk juga kepada pengembang perumahan agar benar-benar memperhatikan drainasenya.
“Agar nanti jika perumahannya jadi, tidak terjadi banjir. Karena jika terjadi banjir, nanti keluhan masyarakat juga ke pemerintah. Padahal seharusnya itu menjadi kewajiban pengembangan perumahan, jangan hanya mengambil untung saja tapi jika bermasalah malah ditinggalkan,” tukasnya. kim
