Pejabat dan ASN Kampar Diingatkan Jangan Terperdaya Oleh Calo Jabatan

KANALSUMATERA.com - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di selingkungan Pemerintah Kabupaten (Kampar) kembali diingatkan agar berhati-hati untuk tidak termakan rayuan dari para calo jabatan yang mengatasnamakan PJ Bupati Kampar.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Ir. Azwan, M.Si saat diwawancarai di ruang kerja di Bangkinang Kota, Jum'at, (13/01).
Peringatan itu, kata Azwan, bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Riau pada pemberitaan di beberapa media online agar PJ Bupati Kampar berhati-hati untuk melakukan pergantian pejabat di Kabupaten Kampar agar menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di negeri serambi Mekah.
"Kepada seluruh pejabat Esselon III dan IV jangan mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan jangan kasak kusuk utk mencari dan mempertahankan jabatan tetaplah bekerja profesional ikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku," Himbau Azwan.
Baca: Tahun Ini Target Pajak Bapenda Pekanbaru Sebesar Rp792 Miliar
Selain itu, Azwan juga menyampaikan PJ Bupati Kampar telah berkomitmen dalam melakukan mutasi dengan profesional dan mentaati aturan yang berlaku.
"kalau ada pejabat atau siapapun ASN yang terperdaya atau terpengaruh bujuk rayu ini (calo, red) segera melapor" Kata Azwan menyampaikan pesan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.
"Intinya kami yang juga selaku Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar yang yang langsung menangani mutasi ini menyampaikan jika ada calo, atau yang memberikan iming - iming dan mengatasnamakan Pj Bupati Kampar jangan mudah percaya terutama para pejabat atau calon yang menjadi pejabat" Tambah Azwan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP pada kesempatan yang sama di Kantor Inspektorat Kampar, ia menyampaikan bahwa Inspektorat mengingatkan kembali seluruh ASN terutama pejabat struktural atas arahan Pj Bupati Kampar beberapa waktu lalu untuk tidak percaya kepada oknum yang memberikan janji-Janji atau iming-iming dengan meberikan imbalan jabatan.
Baca: Lampaui Target Zakat di Riau, Baznas RI Apresiasi Kinerja Gubri Syamsuar
"Inspektorat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Goodgovernance), maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki integritas dan mentaati kode etik dengan menghindari dari praktek Korupsi termasuk dalam hal ini gratifikasi" Kata Febrinaldi Tridarmawan.
Dikatakannya lagi, Sebagaimana diatur dalam undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.**