Mobil Sport Mewah Bandar Narkoba Pekanbaru Disita Kejagung, Ini Penampakannya...

Mawardi Tombang
Rabu, 27 November 2019 10:01:45
Mobil sport dan mewah yang disita Kejagung dari rumah bandar narkoba Pekanbaru.

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil mewah, dua unit rumah hingga sejumlah sepeda motor milik terpidana kasus narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Diantara barang mewah itu terlihat juga mobil sport.


Pada foto yang beredar, pada garasi mobil bandar narkoba tersebut, terdapat mobil sport warna kuning dengan stiker khas mobil balap berada di samping mobil CRV warna putih. Selain itu juga ada beberapa unit mobil dalam garasi tersebut.

Penyitaan aset yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Selasa siang itu, merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Syam, bandar besar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bumi Lancang Kuning tersebut.

“Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru melakukan pra Tahap II. Kita menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syam,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH.

Baca: PKS Kampar Gelar Upacara HUT RI ke-81, Tekankan Persatuan dan Penghargaan bagi Pahlawan


Syam merupakan terpidana kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus yang divonis medio 2019 ini, dia dihukum pidana penjara seumur hidup.

Usai perkara pidana narkoba rampung, penegak hukum kembali membuka penyidikan baru, TPPU. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Robi mengatakan aset yang disita penyidik berupa dua unit rumah, tiga unit mobil jenis Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic serta enam unit sepeda motor mini.

“Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya,” ujarnya.
Robi menuturkan jika Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini masih dalam tahap kasasi.

Baca: Pansus DPRD Riau Rampungkan Laporan, Siapkan 16 Rekomendasi Dongkrak PAD untuk Pemprov

Syam yang lolos dari jerat hukuman mati setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup itu berpotensi menerima vonis lebih berat, tergantung hasil putusan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Syam ditangkap BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syam sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syam, yakni ER dan IE.


Syam merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Baca: Touring Bersama UAS dan Kapolda, Bupati Siak Ungkap Strategi Pertahanan Kesultanan Siak

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syam saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syam.



Terkait
Panen Raya Ikan Patin Yonif 132/BS, Wabup Kampar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah
Panen Raya Ikan Patin Yonif 132/BS, Wabup Kampar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Daerah
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Bupati Kampar dan Belasan Ribu Masyarakat Ikuti Tradisi
Bupati Kampar Rakor dengan Kemenag dan Kemenhaj Kampar
Lainnya
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Tahun 2026
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Tahun 2026
UMRI Rayakan Milad Ke-17 Dengan Semangat Inovasi, Kolab
Tekad Jaga Kebersihan Kota, Satgas DLHK Jaring 25 Pembu
Tiga Pelajar Kritis setelah 2 Sepeda Motor Bertabrakan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat