Mobil Sport Mewah Bandar Narkoba Pekanbaru Disita Kejagung, Ini Penampakannya...

Mawardi Tombang
Rabu, 27 November 2019 10:01:45
Mobil sport dan mewah yang disita Kejagung dari rumah bandar narkoba Pekanbaru.

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil mewah, dua unit rumah hingga sejumlah sepeda motor milik terpidana kasus narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Diantara barang mewah itu terlihat juga mobil sport.


Pada foto yang beredar, pada garasi mobil bandar narkoba tersebut, terdapat mobil sport warna kuning dengan stiker khas mobil balap berada di samping mobil CRV warna putih. Selain itu juga ada beberapa unit mobil dalam garasi tersebut.

Penyitaan aset yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Selasa siang itu, merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Syam, bandar besar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bumi Lancang Kuning tersebut.

“Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru melakukan pra Tahap II. Kita menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syam,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH.

Baca: Kejar Kemandirian Fiskal, Ahmad Tarmizi Instruksikan Fraksi PKS se-Riau Bantu Pemda Optimalkan PAD


Syam merupakan terpidana kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus yang divonis medio 2019 ini, dia dihukum pidana penjara seumur hidup.

Usai perkara pidana narkoba rampung, penegak hukum kembali membuka penyidikan baru, TPPU. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Robi mengatakan aset yang disita penyidik berupa dua unit rumah, tiga unit mobil jenis Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic serta enam unit sepeda motor mini.

“Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya,” ujarnya.
Robi menuturkan jika Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini masih dalam tahap kasasi.

Baca: Sambut Hari Buruh, Pemkab Kampar Gelar Gerak Jalan Santai

Syam yang lolos dari jerat hukuman mati setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup itu berpotensi menerima vonis lebih berat, tergantung hasil putusan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Syam ditangkap BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syam sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syam, yakni ER dan IE.


Syam merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Baca: Terima Perwakilan Riau Asal Kampar di Ajang PPPI, Kadiskominfo Harap Dapat Mengharumkan Daerah

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syam saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syam.

Terkait
Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
Dinas PUPR Kampar Perbaiki Akses Jalan Kampar Kiri Hing
Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Panga
Bupati Bengkalis Kunjungi Bantan Timur, Fokus PAUD Rama
Lainnya
Buka Lomba Mancing Tribar Maugal Kampar, Pj Bupati Kamsol: Mari Kita Jaga Ekosistem Sungai
Buka Lomba Mancing Tribar Maugal Kampar, Pj Bupati Kamsol: Mari Kita Jaga Ekosistem Sungai
MUI Padang kecam tindakan barbar di Wamena, minta pemer
Petugas Temukan Ular saat Pembersihan Gedung Warenhuis
Besok Guru di Pekanbaru Kembali Lanjutkan Aksi Damai
Daerah
Wakil Bupati Kampar Hadiri Serah Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden Secara Virtual
Wakil Bupati Kampar Hadiri Serah Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden Secara Virtual
Pemko Dumai Distribusikan 64 Hewan Kurban Idul Adha Sec
Dukung Wisata Kampar di API 2026, Bupati Kampar Tinjau
Nasional
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Ber
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Pendidikan
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
LKP MentariMU Pekanbaru Diresmikan, Buka Program Kejar
Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga