Tekad Jaga Kebersihan Kota, Satgas DLHK Jaring 25 Pembuang Sampah Sembarangan

Amar
Selasa, 18 Februari 2020 12:33:43
Kota Pekanbaru

PEKANBARU,KANALSUMATERA.com -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan langkah inovatif dan terukur untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan dan kebersihan di Kota Pekanbaru.

Terbaru, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini tim Satgas sudah berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar. Menurutnya, sampai pekan ini sudah 25 warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," ungkapnya, Senin (17/2).

Baca: Bupati Zukri: RKPD Pelalawan 2027 Harus Sinkron dengan Target Pembangunan Nasional

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Baca: 25 Tim Ikuti Lomba Pacu Sampan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 Tahun 2026

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. rg/ks

Terkait
Jelang Hari Jadi Kampar ke-76, Hendri Domo Desak Perbaikan Jalan Buluh Cina dan Akurasi Data Ekonomi
Jelang Hari Jadi Kampar ke-76, Hendri Domo Desak Perbaikan Jalan Buluh Cina dan Akurasi Data Ekonomi
Wabup Kampar Terima Kunjungan Ninik Mamak Kenegerian Li
Polres Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Ilegal ke Malaysi
Pj. Sekda Kampar Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemkab
Lainnya
Persoalan Ijazahnya Kembali Diungkit, Begini Respons Wabup Halim
Persoalan Ijazahnya Kembali Diungkit, Begini Respons Wabup Halim
Pemprov Kepri Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan RA
Sepi Penumpang, Sembilan Penerbangan di Hang Nadim Bata
Tragis, Bus yang Membawa Keluarga Pengantin Terguling d
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I