Tekad Jaga Kebersihan Kota, Satgas DLHK Jaring 25 Pembuang Sampah Sembarangan

Amar
Selasa, 18 Februari 2020 12:33:43
Kota Pekanbaru

PEKANBARU,KANALSUMATERA.com -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan langkah inovatif dan terukur untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan dan kebersihan di Kota Pekanbaru.

Terbaru, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini tim Satgas sudah berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar. Menurutnya, sampai pekan ini sudah 25 warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," ungkapnya, Senin (17/2).

Baca: Diskominfotik Bengkalis Gelar FGD KIM, Perkuat Literasi Digital dan Keterbukaan Informasi Desa

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Baca: Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik, Pansus Optimalisasi DPRD Riau: Masyarakat Sambut Positif

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. rg/ks

Terkait
Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Srigala Muda Asal Siak Hulu Juarai Pacu Sampan HUT Kamp
Bupati Kampar Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat De
Ekonomi Riau Tumbuh Namun Ruang Fiskal Tertekan dan Tun
Lainnya
Bupati Hadiri Malam Kesenian dan Peresmian Even Bakar Tongkang Tahun 2023
Bupati Hadiri Malam Kesenian dan Peresmian Even Bakar Tongkang Tahun 2023
Tinjau Pembangunan Kolam Bioflok di Kampung Libo Jaya,
Bupati Sukiman Minta Masyarakat Rohul Hindari Keramaian
Gelombang Tinggi Picu Abrasi Di Sutera Pesisir Selatan,
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg