Tekad Jaga Kebersihan Kota, Satgas DLHK Jaring 25 Pembuang Sampah Sembarangan

Amar
Selasa, 18 Februari 2020 12:33:43
Kota Pekanbaru

PEKANBARU,KANALSUMATERA.com -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan langkah inovatif dan terukur untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan dan kebersihan di Kota Pekanbaru.

Terbaru, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini tim Satgas sudah berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar. Menurutnya, sampai pekan ini sudah 25 warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," ungkapnya, Senin (17/2).

Baca: Penyegaran Organisasi, Dinkes Kampar Gelar Sertijab Kabid Yankes dan Kabid SDK

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Baca: Saat Hadiri RUPS-LB Tahun 2026, Bupati Kampar Tegaskan BRK Syariah Merupakan Mitra Strategis

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.

Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. rg/ks

Terkait
Silaturahmi dengan warga Sei Beringin Tembilahan, Samsuri Daris Serap Sejumlah Aspirasi
Silaturahmi dengan warga Sei Beringin Tembilahan, Samsuri Daris Serap Sejumlah Aspirasi
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke-76 Tahun 2026,
Bupati Bengkalis Kunjungi Bantan Timur, Fokus PAUD Rama
Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Tekan Inflasi di Hadapa
Lainnya
Pemred Inforiau Grup Silaturahmi dengan Pucuk Adat Kenegerian Tambang-Terantang
Pemred Inforiau Grup Silaturahmi dengan Pucuk Adat Kenegerian Tambang-Terantang
Bapenda Pekanbaru Launching Aplikasi Asiap
Puskesmas Tutup, Tokoh Muda Kampar Kiri Hulu Harap Peme
Bukittinggi Meraih Pemuda Hebat Kepeloporan Bidang Keag
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga