Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik, Pansus Optimalisasi DPRD Riau: Masyarakat Sambut Positif
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Riau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus membuka peluang untuk pengurusan administrasi lanjutan seperti balik nama kendaraan di tahun berikutnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau, Abdullah, menyebut kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Ia mengungkapkan banyak warga yang secara langsung menyampaikan apresiasinya melalui pesan pribadi.
"Banyak yang WhatsApp saya menyebut kebijakan ini sangat membantu mereka. Selama ini mereka terkendala bahkan enggan bayar pajak namun untuk ke depannya mereka akan membayar," kata Abdullah.
Menurutnya, kemudahan yang diberikan Bapenda Riau menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari tunggakan pajak hingga persoalan administrasi kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Riau dapat meningkat signifikan.
Baca: Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi PSN Bersama Mendagri
Meski demikian, Abdullah menegaskan pentingnya langkah lanjutan dari pemerintah daerah. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada peluncuran semata, tetapi juga diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat luas.
Selain itu, ia juga mendorong agar masa berlaku program dapat diperpanjang agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kebijakan ini harus disosialisasikan secara luas, dimassifkan, agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dan tentunya ini jadi solusi atas defisit anggaran yang kita alami saat ini,” tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan keringanan nyata bagi masyarakat Riau dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka
