Kasus Dugaan Korupsi Kuansing Berpotensi Meluas, Sejumlah Pihak Disebut Bisa Terseret
KANALSUMATERA.com - Kampar – Penanganan kasus dugaan korupsi suap jabatan dan alih fungsi kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diperkirakan masih akan berkembang. Pengembangan perkara tersebut disebut berpotensi menyeret sejumlah pihak lain. Sabtu (04/07/2026).
Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing, H. Saefullah Aprianto, mengaku memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Baca: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Suap Jabatan Sekda, Sampaikan Permintaan Maaf
"Ini ada bocoran. Seperti kasus yang disangkakan kepada Bupati dan Sekda hanya pintu masuk APH atau KPK. Berkat pengembangan akan meluas ke mana-mana dan bisa bisa berbuntut panjang, tidak tertutup kemungkinan akan melahirkan tersangka baru," ujar Saefullah Aprianto dalam cuitannya,
Meski demikian, ia berharap informasi tersebut tidak terbukti. Menurutnya, apabila benar terjadi pengembangan perkara, maka kasus dugaan suap jabatan dan alih fungsi kawasan hutan itu berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Baca: Wabup Kampar Hadiri Khitan Massal dan Donor Darah Milad Bank Syariah
"Semoga ini hanya sebatas isu. Jika ini benar, maka akan banyak menyeret nama-nama baru yang terlibat dan bisa bisa berstatus tersangka."
Ia menyebut pihak-pihak yang berpotensi ikut terseret antara lain oknum anggota DPRD, pejabat setingkat kepala dinas maupun kepala badan, camat, kepala bidang (kabid), penjabat kepala desa (Pj Kades), organisasi tertentu hingga koperasi unit desa (KUD).
Baca: Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
"Jika benar adanya Bupati dan Sekda mengetahui hal ini, ada baiknya dibongkar saja, biar terbongkar semua, biar sakit sama sakit," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing yang akrab disapa Yan Tembak itu juga mengungkapkan sejumlah dugaan perkara lain yang dinilai berpotensi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Baca: Bupati Kampar Kukuhkan Pengurus Forum Purnabakti ASN Pemkab Kampar Masa Bakti 2026–2029
Beberapa dugaan tersebut meliputi:
• Dugaan pungutan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial.
• Dugaan praktik jual beli penempatan aparatur sipil negara (ASN).
• Dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca: BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam
• Dugaan jual beli pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kuansing.
• Dugaan penggelapan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.
• Dugaan kutipan berkedok pajak yang tidak disetorkan.
• Dugaan pungutan dari setiap kegiatan di OPD dengan nilai proyek minimal Rp1 miliar, dengan besaran setoran disebut mencapai Rp15 juta.
Baca: Hindari Penyakit Jelang Lebaran, Dinkes Kampar Ingatkan Masyarakat Kontrol Konsumsi Makanan
• Dugaan pemotongan penghasilan petani sebesar Rp2,5 juta per anggota, serta dugaan penjualan 49 persen saham koperasi oleh Ketua KUD kepada salah satu perusahaan tanpa persetujuan anggota koperasi.
Nilai transaksi tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah, sementara penggunaan dananya dipertanyakan.
Menutup pernyataannya, Yan Tembak menyampaikan harapannya agar berbagai persoalan tersebut dapat diungkap secara terang.
Baca: Meriahkan Idul Fitri 1447 H, Bupati Kampar Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling
"Akankah negeriku menjadi miskin ulah oknum. Majulah negeriku," tutup Yan Tembak. (SM)
