Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Suap Jabatan Sekda, Sampaikan Permintaan Maaf
KANALSUMATERA.com - Kampar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Rabu (01/07/2026)
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta ARD yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca: Adam Syafaat Reses di Binuang Sakti: Dorong Pembangunan Jalan Penghubung dan Internet Desa
"Menetapkan SA Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein.
Ahmad Taufik menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Penyusunan RTRW Riau Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Garis di Atas Peta
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin (28/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga pejabat nonpemerintah.
Baca: DPRD Bengkalis Dorong Disperindag Lakukan Penguatan Data untuk Penambahan Kuota BBM
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, KPK akhirnya menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan ARD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Di hadapan penyidik, Suhardiman Amby juga menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (SM)
