Kabar Baik PPPK Riau, Dana TKD Rp4,2 Triliun Segera Cair, Gaji dan Tunjangan Jadi Prioritas
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Kepastian tersebut disampaikan di tengah kondisi keuangan sejumlah daerah yang masih tertekan akibat belum tersalurkannya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Jumat (31/07/2026).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tetap mempertahankan status PPPK serta tidak melakukan penghentian kerja.
“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota tidak ada kata penghentian atau pemutusan hubungan kerja,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru.
Baca: Wako Agung Tegaskan PKL Dilarang Bangun Lapak di Trotoar dan Drainase, Pemko Siapkan Lokasi Relokasi
Menurutnya, persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah bukan berasal dari kebijakan terkait PPPK, melainkan keterbatasan kemampuan fiskal akibat tertundanya penyaluran dana TKD dari pemerintah pusat. Hingga akhir 2025, nilai tunggakan dana transfer untuk wilayah Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Kondisi tersebut berdampak pada arus kas sejumlah daerah sehingga memengaruhi kemampuan dalam memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.
Baca: Nobar Piala Dunia 2026 di Kominfo Kampar Semarak, UMKM Lokal Ikut Tumbuh dan Berdaya
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam percepatan penyaluran dana transfer.
“Untuk pembayaran gaji, kami sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah,” ujar SF Hariyanto.
Kabar positif datang setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI menyepakati penyelesaian tunggakan dana TKD. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan daerah sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan ASN dapat segera dipenuhi.
Baca: Sinergitas Tanpa Batas, Bupati Kampar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
“Saya dapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II dan lainnya. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai,” tutur SF Hariyanto.
Pemprov Riau juga mulai melakukan pendataan terhadap kabupaten dan kota yang masih memiliki tunggakan pembayaran hak pegawai. Langkah ini dilakukan agar pemerintah provinsi dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi bersama.
Baca: Warga Pekanbaru Manfaatkan 14 Layanan Kesehatan Gratis Polda Riau
“Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar,” ucap SF Hariyanto.
Selain itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diimbau untuk menjadikan pembayaran gaji serta tunjangan pegawai sebagai prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga hak-hak ASN, termasuk PPPK, tetap terpenuhi.
“Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan,” kata SF Hariyanto. (SM)
