Satpol PP Siapkan Penertiban Lapak Pedagang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru segera menertibkan lapak pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani. Langkah tersebut dilakukan setelah ratusan pedagang lebih dahulu diberikan surat peringatan (SP) karena melanggar ketentuan jam operasional berjualan, Kamis (23/07/2026).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya kini tengah menentukan waktu pelaksanaan penertiban terhadap pedagang yang masih beraktivitas di luar jadwal yang telah ditetapkan.
"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," ujar Desheriyanto.
Baca: Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah
Ia menjelaskan, seluruh pedagang sebelumnya telah diingatkan agar mematuhi aturan jam operasional. Sesuai ketentuan, kawasan tersebut harus sudah bersih dari aktivitas perdagangan dan sampah pada pukul 07.30 WIB.
"Jam 7.30, itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya.
Baca: Kafilah Bengkalis Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf MTQ Riau 2026, Diikuti 1.212 Peserta
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih banyak pedagang yang tetap berjualan hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi itu dinilai melanggar aturan yang telah disepakati.
"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.
Menurut Desheriyanto, aktivitas pedagang di luar jam yang ditentukan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani yang merupakan salah satu jalur padat di Kota Pekanbaru.
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab Danyonif 132/BS
Ia menambahkan, banyak pedagang memanfaatkan badan jalan, bahu jalan hingga trotoar untuk berjualan. Padahal, di sepanjang kawasan tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan rumah ibadah yang membutuhkan akses lalu lintas yang lancar.
"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," tutupnya. (SM)
