Ikuti Daerah Lain, Pemko Batam Mulai Larang Kegiatan Keramaian: Hingga 23 Juni 2021

Mawardi Tombang
Minggu, 23 Mei 2021 00:29:09
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Hal itu gunanya mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam edarannya tersebut mengatakan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

"Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya," kata Rudi pada Sabtu (22/5/2021).

Terkait kegiatan seperti akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka boleh dilaksanakan namun cukup dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00 WIB. Para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogun, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen," terang sang Wako dalam edarannya.

Dia juga meminta, kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk kampus, dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini

Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.

"Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh lembaga pemerintah/swasta, pelaku/pengelola tempat usaha, pengurus rumah ibadah, penyedia jasa event/wedding organizer, camat dan lurah se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam," tegasnya. ***



Terkait
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tamark 02 di Perairan Batam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Kembangkan Nagoya Walkable City, Berikut Tahapan yang D
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Sah, APBD Perubahan Bengkalis 2021 Rp 3,5 Trilliun
Sah, APBD Perubahan Bengkalis 2021 Rp 3,5 Trilliun
ASN Pemko Pekanbaru Akan Disanksi Jika Lakukan Mudik Le
AMPG Riau Goro Bersihkan Masjid Al Mubarok Pekanbaru
Wako Firdaus: Bekerja Sesuai Aturan Jika Tidak Mau Berm
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Ha
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat M
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini