Ikuti Daerah Lain, Pemko Batam Mulai Larang Kegiatan Keramaian: Hingga 23 Juni 2021
KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Hal itu gunanya mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam edarannya tersebut mengatakan untuk keselamatan bersama masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.
"Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya," kata Rudi pada Sabtu (22/5/2021).
Terkait kegiatan seperti akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka boleh dilaksanakan namun cukup dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimum hanya 30 orang dan dengan menjalankan protokol kesehatan.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Rudi juga meminta agar membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00 WIB. Para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogun, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen," terang sang Wako dalam edarannya.
Dia juga meminta, kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.
Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk kampus, dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam, Untuk Tahap Awal 3 Kecamatan ini
Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.
"Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh lembaga pemerintah/swasta, pelaku/pengelola tempat usaha, pengurus rumah ibadah, penyedia jasa event/wedding organizer, camat dan lurah se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam," tegasnya. ***
