Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Belum Cair, LSM AMTI Desak Evaluasi BPKAD
KANALSUMATERA.com - KAMPAR — Persoalan belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kampar menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah pegawai dan desakan evaluasi terhadap proses pencairan anggaran. Kamis (29/10/2026).
Dalam pemberitaan Transparansi Indonesia yang terbit pada 27 Oktober 2026, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Tommy Turanggan SH, menyoroti belum terealisasinya pembayaran gaji yang menurutnya telah beberapa kali dijanjikan akan dicairkan.
Tommy menilai ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada PPPK Paruh Waktu, tetapi juga menyulitkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi perantara penyampaian informasi kepada para pegawai.
Baca: Bupati Bistamam Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu Rohil, Percepat Digitalisasi Birokrasi
“Semua OPD dibohongi. Bukan hanya PPPK Paruh Waktu, semua Kepala OPD juga dibohongi oleh Kadis BPKAD. Janji hari ini cair, besok cair, minggu depan cair, tapi tidak cair juga. Ini namanya pembohong besar, omon-omon terus,” tegas Tommy Turanggan SH.
PPPK Paruh Waktu Keluhkan Ketidakpastian Gaji
Baca: DPRD dan Bupati Kampar Ahmad Yuzar Setujui Enam Ranperda, Ini Rinciannya
Menurut laporan tersebut, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku kecewa karena belum mendapatkan kepastian pembayaran gaji. Mereka menyebut telah menjalankan tugas, tetapi masih menunggu realisasi hak keuangan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
“Kami sudah menangis, kami sudah terisak-isak. Kami dijanjikan gaji cair bulan ini, bulan depan, tapi sampai sekarang tidak cair juga. Kami kena prank. Kami ini pegawai, bukan main-main,” ujar salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya.
Baca: Misharti Buka Pacu Sampan Buluh Cina 2026, Kampar Perkuat Wisata Budaya
Sumber tersebut juga mengaku telah meminta penjelasan kepada dinas terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, menurut pengakuannya, mereka masih menerima jawaban bahwa proses pembayaran sedang berlangsung.
“Kadis BPKAD omon-omon terus. Katanya sudah diurus, katanya sudah proses, tapi gaji kami tidak cair juga. Kami mau makan apa? Anak kami mau sekolah pakai apa?” ujarnya sambil menangis.
Baca: Misharti Serahkan CSR Rp25,5 Juta dari PT Riau Petroleum Mahato untuk Sarana Keagamaan di Kampar
Keluhan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian informasi mengenai tahapan pencairan, termasuk penjelasan mengenai kendala administrasi maupun ketersediaan anggaran.
LSM AMTI Minta Pemkab Kampar Beri Penjelasan
Dalam laporan yang sama, seorang sumber dari salah satu OPD yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima informasi mengenai rencana pencairan gaji. Namun, pembayaran yang dimaksud disebut belum terealisasi.
Baca: Wakil Bupati Misharti Ajak Tokoh Agama Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Kampar
“Kami semua OPD dibohongi. Kami sudah rapat berkali-kali, BPKAD janji gaji PPPK Paruh Waktu akan cair tanggal sekian, tapi tidak cair juga. Kami yang di OPD juga malu sama PPPK kami, karena kami yang menyampaikan janji BPKAD itu, tapi ternyata janji itu bohong,” ujar sumber.
Sumber tersebut turut menyampaikan bahwa OPD telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran. Meski demikian, persoalan yang disebut berkaitan dengan anggaran dan proses administrasi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Baca: BAZNAS Kampar Raih Penghargaan Pengelola Zakat Terbaik Nasional di Grand BAZNAS Awards 2026
Atas kondisi tersebut, Tommy mendesak Bupati Kampar agar turun tangan untuk memastikan penyebab keterlambatan pembayaran serta meminta penjelasan dari pihak BPKAD.
“Kami minta Bupati Kampar panggil Kadis BPKAD, tanya kenapa semua OPD dibohongi. Jangan sampai anggaran sudah ada tapi tidak dicairkan. Ini bisa menjadi temuan besar,” ujar Tommy.
LSM AMTI juga meminta Inspektorat Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, aparat kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.
Baca: HUT ke-27 Pelalawan, Abdullah Soroti Pengangguran dan Tantangan Anggaran Daerah
Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu perlu dijelaskan secara terbuka agar para pegawai memperoleh kepastian mengenai status pembayaran dan perkiraan waktu pencairannya.
Baca: Cetak KTP Kini Didekatkan ke Kecamatan, Pemkab Kampar Percepat Layanan Administrasi
Ketentuan mengenai hak keuangan PPPK diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan pembayaran tetap perlu ditelusuri berdasarkan status kepegawaian, perjanjian kerja, ketentuan penganggaran, serta dokumen administrasi yang berlaku.
LSM AMTI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga pembayaran gaji memperoleh kepastian. Tommy juga menyampaikan rencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan lembaga pengawasan apabila dalam tujuh hari gaji belum dicairkan.
“Kami dari LSM AMTI tidak akan diam. Kami akan kawal PPPK Paruh Waktu sampai gaji mereka cair. Jika dalam 7 hari gaji tidak cair, kami akan laporkan ke Kejati Riau, Polda Riau, dan Ombudsman RI. Kami akan bawa semua OPD yang dibohongi menjadi saksi,” tegas Tommy Turanggan SH.
Baca: Pengurus KKBK Karimun Dilantik, Ahmad Yuzar Ajak Perantau Kampar Perkuat Persaudaraan
Hingga informasi dalam pemberitaan sumber tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Kampar yang dicantumkan untuk menanggapi tudingan maupun menjelaskan secara terperinci penyebab keterlambatan pembayaran.
Karena itu, penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya BPKAD, diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai status anggaran, tahapan administrasi, dan kepastian waktu pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. (SM)
