Abdul Kasim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap BPJS, Pelayanan dan Sanksi Jelas!

Mawardi Tombang
Minggu, 25 Januari 2026 16:29:09
H. Abdul Kasim SH

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban rumah sakit memberikan perawatan hingga pasien dinyatakan layak pulang secara medis, tanpa pembatasan waktu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa bulan lalu.

“Peraturan mengenai BPJS dan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS berdasarkan hari tertentu, selama kondisi pasien belum dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas politisi kelahiran Bagan Besar tersebut.

Ia menjelaskan, hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya:
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan manfaat kepada peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau Masyarakat Perkuat SilaturrahmI

Selain itu, kewajiban rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, antara lain:
Pasal 29 huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 29 huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditegaskan:
Pasal 5 ayat (2), bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32, yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

Namun demikian, Abdul Kasim mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat yang diterimanya saat turun ke lapangan dan bersilaturahmi, terkait pasien BPJS yang sering dipulangkan lebih awal oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, padahal kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.

“Ini yang menjadi keluhan masyarakat. Mereka merasa dipulangkan sebelum waktunya, sementara penyakitnya belum layak untuk pulang. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi undang-undang,” ujarnya.

Baca: Diduga Biliar Berkedok Judi, Warga Bengkalis Resah Aktifitas Tertutup di Belakang Meja

Abdul Kasim menegaskan, apabila rumah sakit tetap memulangkan pasien BPJS dalam kondisi belum sehat, maka wajib memberikan surat keterangan resmi dari dokter atau manajemen rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Surat ini penting sebagai jaminan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pasien dipulangkan, maka ada dasar pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 46, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan.
Pasal 54 ayat (1), yang mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Selain sanksi tersebut, Abdul Kasim menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah sakit mitra yang tidak mematuhi perjanjian dan ketentuan pelayanan.

Baca: Wabup Misharti Sambut Kepala BRIN di Universitas Pahlawan; Siap Dampingi Pemkab Jangka Panjang

“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi, kerja sama dengan BPJS harus dicabut. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kasim, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, dengan dukungan anggaran negara agar rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan manusiawi.

“BPJS ini amanah undang-undang. Tujuannya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk membatasi atau mempersulit pasien,” tutup Abdul Kasim.

Terkait
Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Final Persiapan HUT ke-76 Kabupaten Kampar Tahun 2026
Wakil Bupati Kampar Pimpin Rapat Final Persiapan HUT ke-76 Kabupaten Kampar Tahun 2026
Berkat Perjuangan Adam Syafaat, Tiga Dusun Terpencil di
Bupati Bengkalis Kunjungi Bantan Timur, Fokus PAUD Rama
Bupati Kampar Tegaskan Komitmen Tekan Inflasi di Hadapa
Lainnya
Presiden Jokowi Turut Ikuti Shalat Istisqa di Pekanbaru
Presiden Jokowi Turut Ikuti Shalat Istisqa di Pekanbaru
Asyik, Wagub Sumbar Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali
BMKG Prediksi Kemarau Sampai Agustus, Wako Firdaus Mint
KPU Palembang Perpanjang Pendaftaran Pindah Lokasi Memi
Pendidikan
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
LKP MentariMU Pekanbaru Diresmikan, Buka Program Kejar
Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti
Nasional
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Global
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukunga
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia