Abdul Kasim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap BPJS, Pelayanan dan Sanksi Jelas!

Mawardi Tombang
Minggu, 25 Januari 2026 16:29:09
H. Abdul Kasim SH

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban rumah sakit memberikan perawatan hingga pasien dinyatakan layak pulang secara medis, tanpa pembatasan waktu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa bulan lalu.

“Peraturan mengenai BPJS dan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS berdasarkan hari tertentu, selama kondisi pasien belum dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas politisi kelahiran Bagan Besar tersebut.

Ia menjelaskan, hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya:
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan manfaat kepada peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Fatuhullah Semprot Kadis PUPR Pekanbaru, Soroti Pejabat OPD dan Camat Absen di Rapat DPRD

Selain itu, kewajiban rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, antara lain:
Pasal 29 huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 29 huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditegaskan:
Pasal 5 ayat (2), bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32, yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

Namun demikian, Abdul Kasim mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat yang diterimanya saat turun ke lapangan dan bersilaturahmi, terkait pasien BPJS yang sering dipulangkan lebih awal oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, padahal kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.

“Ini yang menjadi keluhan masyarakat. Mereka merasa dipulangkan sebelum waktunya, sementara penyakitnya belum layak untuk pulang. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi undang-undang,” ujarnya.

Baca: DYK Riau Bahas Kebijakan Hukum Pidana Hadapi Fenomena LGBT Berbasis Nilai Pancasila

Abdul Kasim menegaskan, apabila rumah sakit tetap memulangkan pasien BPJS dalam kondisi belum sehat, maka wajib memberikan surat keterangan resmi dari dokter atau manajemen rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Surat ini penting sebagai jaminan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pasien dipulangkan, maka ada dasar pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 46, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan.
Pasal 54 ayat (1), yang mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Selain sanksi tersebut, Abdul Kasim menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah sakit mitra yang tidak mematuhi perjanjian dan ketentuan pelayanan.

Baca: Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jawab Pandangan Fraksi DPRD

“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi, kerja sama dengan BPJS harus dicabut. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kasim, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, dengan dukungan anggaran negara agar rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan manusiawi.

“BPJS ini amanah undang-undang. Tujuannya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk membatasi atau mempersulit pasien,” tutup Abdul Kasim.

Terkait
Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Ahmad Yuzar: Pra Musrenbang RKPD 2027 Wujudkan Perenca
Jelang Hari Jadi Kampar ke-76, Hendri Domo Desak Perbai
Kedai Remang-remang Jadi Target, 92 Botol Miras Disikat
Lainnya
APBD Kota Pekanbaru Alami Pergeseran Anggaran untuk Dukung Penanganan Covid-19
APBD Kota Pekanbaru Alami Pergeseran Anggaran untuk Dukung Penanganan Covid-19
Disperindag Akan Sidak Pasar Ramadhan, Guna Memonitorin
Total Empat Bom Jaringan Teroris Rabbial Dimusnahkan Ji
Pemko Medan Terus Tertibkan Pedagang Kaki Lima
Global
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah Klaim Trump
Erdogan Soroti Upaya Israel Singkirkan Isu Palestina da
Tujuh Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di US
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Olahraga
Kadispora Riau Yurnalis Apresiasi Turnamen Domino KONI Kampar, Dorong Domino Jadi Olahraga Positif
Kadispora Riau Yurnalis Apresiasi Turnamen Domino KONI Kampar, Dorong Domino Jadi Olahraga Positif
Pemerintah Prancis Tegaskan Zidane Tak Perlu Dipersoalk
Enam Federasi Sepak Bola Arab Solid Dukung Gianni Infan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini