Abdul Kasim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap BPJS, Pelayanan dan Sanksi Jelas!

Mawardi Tombang
Minggu, 25 Januari 2026 16:29:09
H. Abdul Kasim SH

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban rumah sakit memberikan perawatan hingga pasien dinyatakan layak pulang secara medis, tanpa pembatasan waktu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa bulan lalu.

“Peraturan mengenai BPJS dan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS berdasarkan hari tertentu, selama kondisi pasien belum dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas politisi kelahiran Bagan Besar tersebut.

Ia menjelaskan, hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya:
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan manfaat kepada peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Komisi III DPRD Bengkalis Dorong PLN Percepat Pemerataan Infrastruktur Listrik

Selain itu, kewajiban rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, antara lain:
Pasal 29 huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 29 huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditegaskan:
Pasal 5 ayat (2), bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32, yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

Namun demikian, Abdul Kasim mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat yang diterimanya saat turun ke lapangan dan bersilaturahmi, terkait pasien BPJS yang sering dipulangkan lebih awal oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, padahal kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.

“Ini yang menjadi keluhan masyarakat. Mereka merasa dipulangkan sebelum waktunya, sementara penyakitnya belum layak untuk pulang. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi undang-undang,” ujarnya.

Baca: Capaian Imunisasi Riau Masuk Papan Atas Nasional, Kesadaran Masyarakat Terus Meningkat

Abdul Kasim menegaskan, apabila rumah sakit tetap memulangkan pasien BPJS dalam kondisi belum sehat, maka wajib memberikan surat keterangan resmi dari dokter atau manajemen rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Surat ini penting sebagai jaminan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pasien dipulangkan, maka ada dasar pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 46, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan.
Pasal 54 ayat (1), yang mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Selain sanksi tersebut, Abdul Kasim menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah sakit mitra yang tidak mematuhi perjanjian dan ketentuan pelayanan.

Baca: Mutasi Besar-besaran di Polda Riau, Kabid Humas hingga Empat Kapolres Berganti

“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi, kerja sama dengan BPJS harus dicabut. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kasim, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, dengan dukungan anggaran negara agar rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan manusiawi.

“BPJS ini amanah undang-undang. Tujuannya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk membatasi atau mempersulit pasien,” tutup Abdul Kasim.



Terkait
DPRD Kampar Dorong Penyelesaian Kompensasi Kasus Pencemaran Sungai Tapung Kanan
DPRD Kampar Dorong Penyelesaian Kompensasi Kasus Pencemaran Sungai Tapung Kanan
Damkar Kampar Proyeksikan Embung Stanum Jadi Pusat Pena
Avika Raya Yolanda Banggakan Kampar Wakili Riau Pada Aj
Satpol PP Kampar dan OPD Pindahkan Parkir di Jalan Dt T
Lainnya
Baznas Batam Beri Penghargaan Rudi-Amsakar Sebagai Insan Peduli Zakat
Baznas Batam Beri Penghargaan Rudi-Amsakar Sebagai Insan Peduli Zakat
Syahrul Aidi Boyong Seluruh Balai Kementerian Mitranya
Yuhendri Ambil Formulir Pertama Cawako Batam di Nasdem
Rompi 'Tidak Disiplin' Bagi ASN Ngopi di Jam Kerja
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202