Abdul Kasim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap BPJS, Pelayanan dan Sanksi Jelas!

Mawardi Tombang
Minggu, 25 Januari 2026 16:29:09
H. Abdul Kasim SH

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban rumah sakit memberikan perawatan hingga pasien dinyatakan layak pulang secara medis, tanpa pembatasan waktu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa bulan lalu.

“Peraturan mengenai BPJS dan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS berdasarkan hari tertentu, selama kondisi pasien belum dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas politisi kelahiran Bagan Besar tersebut.

Ia menjelaskan, hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya:
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan manfaat kepada peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil dan MTQ Berjalan Pasca Operasi KPK

Selain itu, kewajiban rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, antara lain:
Pasal 29 huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 29 huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditegaskan:
Pasal 5 ayat (2), bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32, yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

Namun demikian, Abdul Kasim mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat yang diterimanya saat turun ke lapangan dan bersilaturahmi, terkait pasien BPJS yang sering dipulangkan lebih awal oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, padahal kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.

“Ini yang menjadi keluhan masyarakat. Mereka merasa dipulangkan sebelum waktunya, sementara penyakitnya belum layak untuk pulang. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi undang-undang,” ujarnya.

Baca: Bupati Kampar Pimpin Evaluasi PAD dan Terima Data Tunggakan PKB

Abdul Kasim menegaskan, apabila rumah sakit tetap memulangkan pasien BPJS dalam kondisi belum sehat, maka wajib memberikan surat keterangan resmi dari dokter atau manajemen rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Surat ini penting sebagai jaminan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pasien dipulangkan, maka ada dasar pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 46, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan.
Pasal 54 ayat (1), yang mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Selain sanksi tersebut, Abdul Kasim menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah sakit mitra yang tidak mematuhi perjanjian dan ketentuan pelayanan.

Baca: Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis

“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi, kerja sama dengan BPJS harus dicabut. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kasim, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, dengan dukungan anggaran negara agar rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan manusiawi.

“BPJS ini amanah undang-undang. Tujuannya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk membatasi atau mempersulit pasien,” tutup Abdul Kasim.

Terkait
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab Danyonif 132/BS
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab Danyonif 132/BS
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke
Miris... Warga Balam Jaya Kampar Temukan Bayi Menangis
Bupati Kasmarni Apresiasi AKBP Budi Setiawan, Sambut Ka
Lainnya
Ayo Kenali Bahaya Tuberkolosis Paru
Ayo Kenali Bahaya Tuberkolosis Paru
Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Wisata dan Larang Kegiatan
Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru Menurun, Warga Diin
Arul Kampai Minta Bupati Bersikap Netral Atas Dualisme
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Daerah
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
SF Hariyanto Serahkan SK Penunjukan Plt Bupati Kuansing ke Muklisin
Wabup Kuansing Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil dan M
Pemprov Riau Serahkan Ranperda APBD 2025, Perkuat Akunt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga