Abdul Kasim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap BPJS, Pelayanan dan Sanksi Jelas!

Mawardi Tombang
Minggu, 25 Januari 2026 16:29:09
H. Abdul Kasim SH

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Abdul Kasim, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban rumah sakit memberikan perawatan hingga pasien dinyatakan layak pulang secara medis, tanpa pembatasan waktu rawat inap.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan beberapa bulan lalu.

“Peraturan mengenai BPJS dan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas diatur oleh undang-undang. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan rumah sakit membatasi rawat inap pasien BPJS berdasarkan hari tertentu, selama kondisi pasien belum dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas politisi kelahiran Bagan Besar tersebut.

Ia menjelaskan, hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya:
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib memberikan manfaat kepada peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Bupati Kampar Buka Festival "Lomang Aghi Ghayo Onam" ke-2 di Dusun Kampuong Godang

Selain itu, kewajiban rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, antara lain:
Pasal 29 huruf b, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pasal 29 huruf e, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditegaskan:
Pasal 5 ayat (2), bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 32, yang menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

Namun demikian, Abdul Kasim mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat yang diterimanya saat turun ke lapangan dan bersilaturahmi, terkait pasien BPJS yang sering dipulangkan lebih awal oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, padahal kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya.

“Ini yang menjadi keluhan masyarakat. Mereka merasa dipulangkan sebelum waktunya, sementara penyakitnya belum layak untuk pulang. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan semangat dan isi undang-undang,” ujarnya.

Baca: Hendry Munief Silaturahmi dengan Ketua NU dan Muhammadiyah Riau: Kolaborasi Bangun Ekonomi Ummat

Abdul Kasim menegaskan, apabila rumah sakit tetap memulangkan pasien BPJS dalam kondisi belum sehat, maka wajib memberikan surat keterangan resmi dari dokter atau manajemen rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Surat ini penting sebagai jaminan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pasien dipulangkan, maka ada dasar pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan pelayanan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 46, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan.
Pasal 54 ayat (1), yang mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan izin rumah sakit.

Selain sanksi tersebut, Abdul Kasim menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah sakit mitra yang tidak mematuhi perjanjian dan ketentuan pelayanan.

Baca: Momen Ramadhan PKS Inhil Gelar Bazar Sembako Murah untuk Masyarakat: Komitmen untuk Hadir!

“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap mengulangi, kerja sama dengan BPJS harus dicabut. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Abdul Kasim, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, dengan dukungan anggaran negara agar rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan manusiawi.

“BPJS ini amanah undang-undang. Tujuannya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, bukan untuk membatasi atau mempersulit pasien,” tutup Abdul Kasim.

Terkait
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke-76
Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi Kampar Ke-76
Pemkab Rohil Tata Ulang Wajah Bagansiapiapi, PKL Menggu
Polres Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Ilegal ke Malaysi
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembanguna
Lainnya
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif : Lapas Bangkinang Terus Rutin Razia Hunian Warga Binaan
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif : Lapas Bangkinang Terus Rutin Razia Hunian Warga Binaan
Disdik Kota Pekanbaru Ajukan Penambahan Kelas Tatap Muk
Gubri Puji PTPN V Salurkan 50.000 Masker di Masa Covid-
Plt Bupati Kampar serahkan 29 unit Ambulan untuk Masyar
Olahraga
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanp
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Bakal Gratis Nobar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Entertainment
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Apresiasi Pelaya
Daerah
Adam Syafaat Usulkan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Ujung Batu di Musrenbang Rohul
Adam Syafaat Usulkan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Ujung Batu di Musrenbang Rohul
Kebakaran Lahan di Merbau Berhasil Dipadamkan, Pemerint
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa B