Ribuan Tenaga Honor di Simalungun Diberhentikan dengan Surat Edaran

Alwira Fanzary
Senin, 7 Januari 2019 12:48:46
Ilustrasi

Kanalsumatera.com - Sekitar 1000 orang lebih tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun, Sumatera Utara akhirnya diberhentikan masa tugasnya melalui surat edaran yang diterbitkan sejumlah kepala dinas dan kepala badan sejak bulan Desember 2018 lalu.

Ironisnya, banyak tenaga honor yang justru tidak mengetahui pemberhentiannya, karena tidak menerima surat pemberhentian kerja dari OPD tempatnya bertugas. Adapun jumlah tenaga honor yang bertugas di Pemkab Simalungun berjumlah 2000 orang lebih. Seperti yang dlansir dari Sindo.com, Senin(7/1).

Koordinator Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), Ganda A Silalahi mengatakan, tenaga honor yang dipastikan berhenti sejak 2019 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, dan Sekretariat Daerah.

Terkait pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun yang dinilai Ganda terkesan semena-mena, pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui pengacara yang sudah ditunjuk.


"Pemberhentian tenaga honor oleh Pemkab Simalungun terkesan semena-mena, hanya melalui surat edaran. Langkah hukum akan segera dilakukan Forum Honor Simalungun Berjuang melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," sebut Ganda.

Menurut Ganda, jika memang keuangan pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji honor, seharusnya kegiatan yang tidak ada kepentingannya untuk masyarakat tidak dialokasikan. Seperti dana pembangunan Gedung Olahraga mini sebesar Rp20 miliar.

Ganda juga mengungkapkan saat melamar menjadi tenaga honor, tidak sedikit jumlahnya yang membayar kepada para kepala dinas atau badan antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. Bahkan ada yang baru bekerja selama satu tahun.


"Tidak manusiawi menurut saya masuk honor bayar Rp15 juta bahkan ada yang bayar Rp25 juta, bahkan ada yang baru setahun dinas sudah diberhentikan," ujar Ganda.

Anggota DPRD Simalungun menilai pemberhentian tenaga honor dengan surat edaran pimpinan OPD sangat janggal. Sebab, pengangkatannya dilakukan dengan surat keputusan (SK), namun diberhentikan dengan surat edaran.

"Sangat janggal menurut saya, para tenaga honor diangkat dengan surat keputusan. Seharusnya diberhentikan juga dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," kata Bernhard. Sdo/Kso



Lainnya
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar
Syahrul Aidi Bertemu Wamen PU, Sampaikan Kondisi Desa Balung dan Pembangunan di Aliran Sungai Kampar
Bupati Kampar Launching Aplikasi Desa Digital Pertama d
Wawako Tekankan Satpol PP Menjadi Contoh masyarakat Dal
Beri Bantuan Korban Banjir, Edwin Pratama Jumpai Hal ya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D