Tertibkan Batam, Tim Gabungan Pemko Batam Ciduk 20 PMKS
KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PMKS terjaring razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batam Kota, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.
"Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa," ujar Salim saat dihubungi pada Kamis (18/2/2021).
20 PMKS tersebut langsung diangkut ke shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Salim mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Baca: Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Batam dan Dinas Sosial Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
"Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya. ***
