Tertibkan Batam, Tim Gabungan Pemko Batam Ciduk 20 PMKS
KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PMKS terjaring razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batam Kota, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.
"Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa," ujar Salim saat dihubungi pada Kamis (18/2/2021).
20 PMKS tersebut langsung diangkut ke shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Salim mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Batam dan Dinas Sosial Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
"Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya. ***
