Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Selama Empat Belas Hari
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, SIK MH, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
"Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Satrio, Minggu (07/06/2026).
Baca: Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berbagai Aktifitas Wisata
Dalam pelaksanaannya, operasi tahun ini akan mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan menggunakan ETLE, sementara 30 persen melalui penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Selain itu, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner melalui razia di sejumlah titik selama operasi berlangsung.
Baca: Saat Halal Bihalal APRIL Group, Bupati Zukri Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
Adapun sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lain yang menjadi fokus penindakan adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan melebihi ketentuan pada kendaraan roda dua, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pengendara yang merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara juga akan menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.
Baca: Di Tanjung Belit, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi juga menjadi budaya yang melekat demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. (SM)
