Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia, Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Agustus 2019 12:42:44
Terdakwa Amat Tantoso mengikuti jalannya sidang dengan duduk di kursi pengunjung PN Batam

Batam, KANALSUMATERA.com - Kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, JPU Rumondang Manurung membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa.

“Bahwa dengan Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” ujar Rumondang.

Rumondang juga menyampaikan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindakan pidana dengan persidangan selanjutnya.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Setelah itu Hakim ketua, Yona memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan.

“Dengan ini, persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” ujar Yona.

Dalam kasus ini, Amat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Kelvin seorang warga Malaysia. Amat menikam perut Kelvin karena geram, uangnya senilai Rp 30 miliar tidak juga dikembalikan oleh pria itu.



Terkait
Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan
Kunker ke Kepri, Hendry Munief Harapkan Konsep Ekonomi Biru Dapat Diakomodir di RUU Daerah Kepulauan
Jelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Perkuat Pengenda
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam
BP Batam Kembangkan Nagoya Walkable City, Topang Wilaya
Lainnya
Mengenal Aplikasi Asmara dan Stimulus dari RSUD Bangkinang
Mengenal Aplikasi Asmara dan Stimulus dari RSUD Bangkinang
KPU Kampar Lantik 750 Anggota PPS Pemilu 2024
MUI Padang kecam tindakan barbar di Wamena, minta pemer
Karang Taruna Ceria Kelurahan Sialang Rampai Terima Pel
Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai Operasi Politik
PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqi
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, Tegaskan Tak Intervensi Kasus KPK
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket