Kasus Penikaman Kelvin Warga Malaysia, Jaksa Tolak Eksepsi Amat Tantoso

Mawardi Tombang
Rabu, 21 Agustus 2019 12:42:44
Terdakwa Amat Tantoso mengikuti jalannya sidang dengan duduk di kursi pengunjung PN Batam

Batam, KANALSUMATERA.com - Kasus penganiayaan terhadap warga Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Yona Lamerrosa Ketaren, Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, JPU Rumondang Manurung membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa.

“Bahwa dengan Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara pidana,” ujar Rumondang.

Rumondang juga menyampaikan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindakan pidana dengan persidangan selanjutnya.

Baca: BNN Dorong Larangan Total Vape, Modus Narkotika Cair Kian Mengkhawatirkan

Setelah itu Hakim ketua, Yona memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan.

“Dengan ini, persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” ujar Yona.

Dalam kasus ini, Amat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan Amat dijerat atas kasus penganiayaan kepada Hong Koon Chen alias Kelvin seorang warga Malaysia. Amat menikam perut Kelvin karena geram, uangnya senilai Rp 30 miliar tidak juga dikembalikan oleh pria itu.

Terkait
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Kepri hingga 7 Februari: Termasuk Tanjung Pinang
PGN Gesa Pemasangan 10.000 Jargas Rumah Tangga di Batam
Tim Rescue Pos SAR Batam Gercep.... Cari Awak Kapal Tam
Nelayan Asal Nongsa Batam Hilang di Perairan Bengkalis,
Lainnya
Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Kampar Terima Kunjungan Tim Verval Kemendikdasmen
Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Kampar Terima Kunjungan Tim Verval Kemendikdasmen
Dapat Nilai A, Bupati Rohil Afrizal Sintong Lulus Ujian
Kantor Imigrasi Pekanbaru Terus Berbenah, Tumbuhkan Ino
Pemko Padang akan Tertibkan Pasar Malam Liar
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung â€
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat