Polisi Kembali Ciduk Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasbar
PASAMAN BARAT,KANALSUMATERABARAT.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat ciduk seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Dusun Rantau Pinang, Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, S.Ik melalui Kasubag Humas IPTU Defrizal, S.H kepada Minangkabaunews.com mengatakan, penangkapan terhadap terduga AM (28) tersebut berdasarkan nomor lp/35/X/2019/Spkt/Sumbar/Res-Pasbar, tgl 17 Oktober 2019.
"Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan dua bungkus paket Narkotika Golongan I bukan tanaman, diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas nota warna putih, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei : 352697103362346 dan satu unit timbangan warna silver dalam keadaan rusak," ungkapnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat anggota opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar mengamankan AM yang telah meresahkan masyarakat dalam kasus diduga penipuan dan penggelapan di PT. Adikarya Lubuk King Jorong Tampus, Nagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka juga merupakan TO Sat resnarkoba Polres Pasbar selanjutnya dilakukan kordinasi antara satresnarkoba dengan opsnal Sat Reskrim langsung menuju Rumah tersangka dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu di dalam lemarinya, pemeriksaan disaksikan oleh kepala jorong setempat dan tokoh masyarakat lainya," katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut. (EL)
