Permudah Pelayanan Administrasi Penduduk, Disdukcapil Kota Medan Hadirkan Program Jumat Menyapa
MEDAN Kanalsumatra.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Zulkarnain menerangkan, isu pelayanan publik yang paling pokok adalah bagaimana menyelenggarakan pelayanan yang sederhana, cepat dan punya kepastian waktu.
"Cakupannya luar biasa. Bagaimana kita menciptakan pelayanan yang sederhana, cepat dan punya kepastian waktu, pertama meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap tempat pelayanan administrasi kependudukan yang diperlukan," katanya di ruangan kerjanya,
Untuk itu, Disdukcapil hadir dengan Program Jumat Menyapa. Pegawai-pegawai Disdukcapil di kecamatan mengantarkan langsung dokumen-dokumen yang sudah selesai ke rumah masyarakat.
Meskipun belum bisa semua, ia mengatakan, hal ini dilakukan guna menyosialisasikan gerakan sadar administrasi kependuduan dan pencatatasn sipil atau yang biasa disebut GISA.
"Di samping memberikan pelayanan yang pasti, gerakan ini menjadi bukti bahwa dokumen kependudukan selesai pada waktunya, bahkan diantar," terangnya.
Mereka sekaligus menyakinkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kalau mereka bisa mengurus langsung keperluan dokumen kependudukanya ke Disdukcapil Kota Medan.
"Kalau mengurus langsung, kita pasti memberikan pelayanan sebaik mungkin. Dengan catatan, tentunya, syarat pemohonannya dipenuhi dengan lengkap," tambahnya.
Seyoganya, katanya, masyarakat harus menyediakan waktu untuk mengurus langsung. Jangan melaui perantara.
"Kegiatan ini didukung dan berkoordinasi dengan lingkungan dan kelurahan. Program ini wajib dan akan dilakukan secara berkelanjutan," ujar Zulkarnain.
Program Jumat Menyapa ini akan menepis anggapan mengurus dokumen kependudukan itu sulit. Padahal sebenarnya sederhana, mudah dan tepat waktu.
"Kita menyadari dokumen kependukan cukup penting bagi setiap warga kota untuk mendukung sisi admnisitrasi sosial ekonomi mereka. Oleh karenanya, Disdukcapil Kota Medan akan tetus berupaya secara berkelanjutkan berkomitmen tetus memperbaiki diri untuk meningkatkan mutu pelayanan yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.
Zulkarnai mengungkapkan, setiap masyarakat setidaknya membutuhkan 4 hingga 5 dokumen pokok kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Akta Nikah.
Dengan catatan 2,7 juta masyarakat Kota Medan, Kadisdukcapil harus menyiapkan 12 juta dokumen kependudukan. Baik penertiban baru maupun perubahan status.
