APK Ilegal Bertebaran di Kota Padangsidimpuan

Alwira Fanzary
Minggu, 10 Februari 2019 16:48:30
Salah satu APK ilegal

KANALSUMATERA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, melayangkan surat teguran kepada peserta pemilihan umum (pemilu) yang dianggap melanggar aturan. Surat teguran itu dilayangkan kepada calon anggota legislatif atau tim pemenangan calon presiden/wakil presiden yang memasang baliho atau spanduk di zona terlarang.

"Kami sudah buat teguran tertulis kepada masih masing caleg atau tim pemenangan yang memasang baliho di zona terlarang," ujar Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis kepada SINDONews, Minggu (10/2/2019).

Menurut dia, KPU Padangsidimpuan sudah berulang-ulang melayangkan surat teguran kepada peserta pemilu yang memasang baliho di zona terlarang. Namun, Tagor menilai, surat teguran itu tidak dipedulikan, karena semakin banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipajang di zona terlarang."Sudah tiga kali kami tegur melalui surat,"ujar laki-laki yang pernah menjabat Ketua Pertina Tapsel itu.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Rahmat Aziz Hasiolan Simamora, menyangkan sikap tim pemenangan pasangan calon (paslon) atau caleg yang nekat memasang baliho di zona terlarang."Bawaslu menyayangkan tindakan tersebut, karena telah di lakukan rakor antara KPU dengan semua peserta pemilu tentang zona pemasangan APK," ujarnya.


Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Januari yang lalu sudah pernah menertibkan baliho paslon yang ada di kawasan itu. Namun, saat ini baliho tersebut muncul lagi. "Harusnya, caleg ataupun tim pemasangan paslon capres/cawapres lebih menaati regulasi yang sudah ditetapkan," imbuhnya. Kso



Lainnya
BAZNAS dan Kemenag Kampar Sukses Gelar Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H
BAZNAS dan Kemenag Kampar Sukses Gelar Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H
Kades Rumbio Minta Polisi Tangkap Warga Berstatus ODP
Tampan Raih Juara II Lomba Kebersihan tingkat Kota Peka
KPK Punya Ruangan Khusus di PN Medan, Febri Diansyah Se
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi