Pemprov Riau Keluarkan SK untuk Gaji Guru Bantu Kabupaten/Kota Senilai 98 M
KANALSUMATERA.com - Kabar gembira bagi guru bantu di Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat Surat Keputusan (SK) bantuan keuangan untuk gaji guru bantu kabupaten/kota sebesar Rp98 miliar.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi seperti dikutip dari cakaplah.com, Rabu (9/1/2019).
"Jadi SK bantuan keuangan itu menjadi dasar kabupaten/kota untuk melakukan perubahan penjabaran APBD melalui Perbup/Perwako," kata mantan Penjabat Bupati Kampar ini.
Dengan adanya SK tersebut, lanjut Syahrial, artinya untuk gaji guru bantu juga bisa dibayarkan di bulan Januari, Februari dan Maret.
"Itu kalau harus dibayar per tiga bulan gaji guru bantunya. Tapi kalau per bulan juga bisa. Yang jelas untuk gaji guru bantu di awal tahun ini tak ada masalah," ujarnya.
Baca: Syahrul Aidi Kunker ke Yonif 132/Bima Sakti, Dorong TNI Makin Dekat dengan Rakyat
Namun, sebut Syahrial, gaji guru bantu itu dapat disalurkan ketika kabupaten/kota sudah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) dan peraturan walikota (Perwako).
"Ketika Perbup dan Perwako sudah disiapkan, kita akan transfer bantuan gaji guru bantu sebesar Rp98 miliar itu ke kabupaten/kota," cakapnya.
Disamping itu, Syahrial menyampaikan saat ini proses evaluasi APBD kabupaten/kota sudah selesai semua, dan hasil evaluasi berbentuk keputusan Gubernur Riau sudah disampaikan ke bupati/walikota se-Riau.
"Artinya tidak ada alasan kabupaten/kota yang beralasan tidak bisa menjalankan APBD-nya pada Januari ini," pungkasnya. iin
