Samsat Bangkinang Siapkan Layanan Optimal untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
KANALSUMATERA.com - KAMPAR – UPT Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) Samsat Bangkinang bersama Satlantas Polres Kampar dan Jasa Raharja Bangkinang memperkuat sinergi menjelang pelaksanaan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi yang akan berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Rabu (29/07/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat lintas instansi guna memastikan seluruh tahapan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama program pemutihan pajak kendaraan berlangsung.
Rapat dihadiri Kepala UPT PP Bangkinang Ade Syaputra, S.E., M.Si., Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., serta Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bangkinang Elvan Rahmat.
Baca: KAGAMA Riau Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Kepala UPT PP Bangkinang Ade Syaputra mengatakan program pemutihan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami berharap melalui kolaborasi yang solid antara UPT PP Bangkinang, Satlantas Polres Kampar, dan Jasa Raharja, pelaksanaan program pemutihan dapat berjalan optimal sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraannya,” ujar Ade Syaputra.
Baca: Wabup Kampar Tutup Pespul Cup VII 2026, GPC Gobah Raih Gelar Juara
Dalam rapat tersebut, seluruh instansi membahas kesiapan teknis pelayanan, pengaturan arus kendaraan di area Samsat, hingga strategi sosialisasi agar masyarakat memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai program pemutihan.
Satlantas Polres Kampar menyatakan siap mendukung kelancaran pelaksanaan program melalui pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pelayanan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Sementara itu, Jasa Raharja Bangkinang memastikan dukungan terhadap pelaksanaan program melalui optimalisasi pelayanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, sosialisasi mengenai manfaat perlindungan dasar bagi pengguna jalan juga akan terus ditingkatkan selama program berlangsung.
Baca: Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Melalui sinergi tiga instansi tersebut, pelayanan kepada wajib pajak diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, dan nyaman, sekaligus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan.
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Kabupaten Kampar, agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlaku selama Agustus 2026.
Baca: SPS Riau Rayakan HUT ke-80 di PCR, Hadirkan Kolaborasi dengan SPS Aceh dan Bahas Masa Depan Media
Dalam program ini, wajib pajak cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Provinsi Riau. (SM)
