KPU Kampar Umumkan Rekrutmen Anggota PPK, Berikut Jadwal dan Persyaratan

Mawardi Tombang
Minggu, 20 November 2022 12:06:10
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni

KANALSUMATERA.com - Dalam rangka Pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengundang masyarakat Kabupaten Kampar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui Pengumuman No. 484/PP.04.1-Pu/1401/2022 tanggal 20 November 2022.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar terkait pengumuman proses seleksi Badan Adhock, Minggu (20 November 2022).

"Hari ini secara resmi kita mengumumkan perekrutan Badan Adhock di tingkat KPU Kabupaten Kampar. Kita mengundang putra putri terbaik di Kampar, untuk ikut ambil bagian menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan," ujar Maria Aribeni.

Maria Aribeni menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Warga Negara Indonesia;

Baca: Bupati Kampar Genjot Kinerja OPD, Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Juni 2026

b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

Baca: Sosok Ir. Fachruddin Siregar Jadi Sorotan Publik, Dinilai Berpengalaman dan Dekat dengan Masyarakat

g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Kampar, Sardalis menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pelamar, antara lain :

a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

Baca: Bupati Kampar Pimpin Evaluasi PAD dan Terima Data Tunggakan PKB

b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d.Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan :

1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.tidak menjadi Anggota Partai Politik;

Baca: Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau

3.bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca: BPBD dan Dinsos Kampar Siaga, Sungai Subayang Meluap: 7 Desa di Kampar Kiri Hulu Terendam

8.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10.mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Baca: Pj. Sekda Kampar Hadiri Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI untuk Pengawasan BUMD dan Bank Lokal

g.Daftar Riwayat Hidup;

h.Pas Foto Berwarna 4x6; dan

Sardalis mensambahkan bahwa Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul. 16.00 WIB, melalui :

a.siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b.Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kampar

Baca: Saat Hadiri RUPS-LB Tahun 2026, Bupati Kampar Tegaskan BRK Syariah Merupakan Mitra Strategis

Alamat :Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota

Kontak :1.M. ARIF ALMANAR (0852 7838 2278),

Kec. Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang

2.ELI ZAINAL (0813 6331 4330),

Kec. Bangkinang Kota, Tapung, Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa

Baca: Pj Sekda Kampar Sambut Audiensi PHR terkait Task Force Komsos

3. NATASYA KATRIN (0821 7444 9686),

Kec. Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah

4. MUSTAFA KAMAL (0812 7670 5070),

Kec. Gunung Sahilan, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Tapung Hilir, Tapung Hulu.

"Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi operator SIAKBA KPU Kabupaten Kampar di nomor di atas," tutup Sardalis.**

Baca: Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung Pipil Bersama Masyarakat

Terkait
Santriwati Jadi Advokat, Ida Yulita Siap Ambil Sumpah Rabu di PT Riau
Santriwati Jadi Advokat, Ida Yulita Siap Ambil Sumpah Rabu di PT Riau
OJK Siapkan Spin Off Dua Unit Usaha Syariah Tahun 2026,
Pemkab Kampar Dukung Program Tiga Juta Rumah Pemerintah
Gelar Tes Urin Seluruh Jajaran Pengaman, Lapas Bagansia
Lainnya
Pemkab Kampar Ikuti Zoom LKPD Tahun 2025 Bersama Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemkab Kampar Ikuti Zoom LKPD Tahun 2025 Bersama Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara
Gelaran Spektakuler Event Bakar Tongkang, Wabup Rohil :
Ribuan Bungkus Mi Instan dari Kapal Karam di Karimun
Hati-Hati, Nomor Whatsapp Walikota Pekanbaru Diretas OT
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga