Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid Sosialisasi Perda Pajak Retribusi ke Tengah Masyarakat
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menggelar sosialisasi pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum yang dimiliki daerah terutama berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah ke tengah-tengah masyarakat.
Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (27/11/2025). Hadir dalam kesempatan itu segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakannya.
Pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung tercapainya pembangunan. Oleh karena itu, Muhammad Isa Lahamid mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.
“Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya berasal dari pajak dan retribusi daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” sebutnya.
Baca: Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Tekankan Transformasi Posyandu Melalui 6 Standar Pelayanan Minimal
Sebagai warga yang taat aturan dan hukum, sudah sepantasnya patuh akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Semakin banyak pendapatan pajak, maka semakin cepat pula langkah pemerintah dalam pembangunan.
Pada kesempatan itu juga, ia juga sedikit memaparkan terkait pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar situasi dan kondisi Kota Pekanbaru tetap kondusif dan aman. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.
“Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dan aman,” kata Muhammad Isa Lahamid di hadapan masyarakat.
Perda ini bertujuan untuk mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya. (Adv)
